Bermodal Pistol Mainan, Pemuda Ini Rampas Motor Beat Gadis Pringsewu, Balasannya Lebih Tragis
Bermodal Pistol Mainan, Pemuda Ini Rampas Motor Beat Gadis Pringsewu, Balasannya Lebih Tragis
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Safruddin
Pelaku Sepriyanto berhasil tertangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga.
Petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku dan barang bukti benda yang menyerupai pistol.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolsek, benda tersebut merupakan pistol mainan.
Lantas polisi amankan sebagai barang bukti.
Polisi juga mengamankan barang bukti motor curian Honda Beat BE 4627 UK, pakaian tersangka dan satu penutup muka warna biru.
Akibat perbuatannya itu, pelaku Sepriyanto digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Sepriyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Polisi menjerat Sepriyanto dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sedangkan rekan Sepriyanto, berinisial R berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah yang dipakai untuk melakukan kejahatan tersebut.
Polisi kini mentapkan R, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Tribunlampung.co.id/ R Didik Budiawan)
Jangan lupa subscribe channel video Tribunlampung.co.id di bawah ini: