Zainudin Hasan Dua Hari Jabat Komisaris, Zulkifli Hasan Beri Izin Tambang ke Perusahaan Sang Adik

Nama Ketua MPR RI Zulkifli Hasan disebut dalam persidangan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung/Perdi
Zulkifli Hasan Jadi Saksi Gilang Ramadhan 

Terkait banyak ketidaktahuan dari terdakwa Zainudin Hasan, JPU Wawan mengaku hal itu akan menjadi pertimbangan hakim dan JPU.

Karena, semua pihak punya penilaian yang didukung fakta -fakta selama persidangan dan sudah terkonfirmasi ada saksi dan bukti.

Menurut JPU meski banyak dibantah, ada juga yang diakui terdakwa di antaranya terkait pemberian uang ke wakil bupati Nanang Ermanto dan ketua DPRD Hendry Rosadi dan anggota DPRD Lampung Selatan.

"Tadi ada juga yang diakuinya da tidak dibantah misalnya pemberian uang ke wakil bupati, kemudian uang yang ke ketua DPRD dan anggota DPRD, jadi kita tunggu saja setelah putusan ini," tandasnya.

Sementara, Hakim Baharudin Naim sempat mempertanyakan kebenaran dan alasan Zainudin Hasan melarang wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto untuk bermain proyek.

"Saudara benar pernah melarang Nanang untuk bermain proyek, alasannya kenapa anda larang?" kata Baharudin Naim.

Zainudin Hasan mengakui ia pernah melarang Nanang untuk bermain proyek, termasuk untuk keluarga terdekatnya.

Setelah Dipergoki Suami Bersama Pria Lain di Kamar Mandi, Sang Istri: Maaf Aku Salah

Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 19 Maret 2019 Lengkap, Gemini, Virgo, Scorpio, Leo, Pisces, Libra

Terungkap Luna Maya Akui Selingkuh, hingga Reino Barack Diduga Diam-diam Selingkuh dengan Syahrini

"Saya memang larang main proyek, bahkan kelaurga terdekat saya juga tidak ada yang main proyek," jelasnya.

Hakim kemudian menanyakan kembali apakah larangan bermain proyek juga disampaikan dan diingatkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan orang dekatnya yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

"Itulah yang mulia saya merasa bersalah, saya khilaf, namanya manusia saya alfa," kata Zainudin Hasan.

(Tribunlampung.co.id/Romi Rinando)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved