Kasus Suap Lampung Selatan
Merasa Khilaf, Zainudin Hasan Mengaku Terima Fee Proyek Rp 37 Miliar
Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, mengakui terima aliran dana terkait fee proyek di Dinas PUPR.
Editor:
Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (batik cokelat) memberi keterangan kepada awak media di sela sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019.
"Itulah, Yang Mulia, saya merasa bersalah, saya khilaf. Namanya manusia, saya alfa," kata Zainudin.
Usai persidangan, JPU Wawan menilai keterangan Zainudin yang cenderung menjawab tidak tahu akan menjadi pertimbangan.
Sebab, semua pihak punya penilaian yang didukung fakta-fakta selama persidangan dan sudah terkonfirmasi ada saksi dan bukti.
Meski begitu, JPU menyoroti pengakuan Zainudin ihwal pemberian uang kepada Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosadi serta para anggota DPRD.
"Tadi ada juga yang diakuinya dan tidak dibantah, misalnya pemberian uang ke wakil bupati, kemudian uang yang ke ketua DPRD dan anggota DPRD. Jadi, kita tunggu saja setelah putusan ini," kata Wawan. (Tribunlampung.co.id/Romi Rinando)