Petani Jadi Komplotan Begal di Lampung, Rampas Motor Wanita Muda Bermodal Pistol Mainan

Komplotan begal berpistol merampas motor seorang wanita di Pringsewu. Diketahui kemudian, senjata api yang digunakan pelaku ternyata pistol mainan.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Senjata api. Petani Jadi Komplotan Begal di Lampung, Rampas Motor Wanita Muda Bermodal Pistol Mainan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Komplotan begal berpistol merampas motor seorang wanita di Pringsewu.

Diketahui kemudian, senjata api yang digunakan pelaku ternyata pistol mainan.

Polisi berhasil menangkap seorang anggota komplotan begal tersebut.

Tersangka bernama Sepriyanto (29).

Ia merupakan warga Pekon Gisting Atas Blok 20, Kecamatan Gisting, Tanggamus.

Ia diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota.

Sepriyanto merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di jalur jalan kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu.

Tersangka sehari-hari bekerja sebagai petani.

3 Tahun Kabur, Residivis Begal di 27 TKP Ini Diringkus Saat Pulang Kampung

Ia menjadi pelaku begal dengan merampas sepeda motor yang dikendarai korban bernama Liana (19), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Pringsewu.

Peristiwa pembegalan terjadi pada Sabtu (16/3/2019) pukul 07.30 WIB.

Bersama rekannya, pelaku memanfaatkan jalur jalan yang sepi.

Mereka beraksi dengan mencegat kendaraan milik korban, yakni Honda Beat BE 4627 UK.

"Korban, Liana diadang dua orang pelaku yang menggunakan satu sepeda motor Vario warna merah," kata Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Senin (18/3/2019).

"Pelaku Sepriyanto turun sebagai eksekutor menakut-nakuti korban menodongkan benda menyerupai pistol."

"Korban yang ketakutan lantas berhenti," kata Eko Nugroho menambahkan.

Lalu, korban didorong oleh pelaku sehingga terjatuh ke tanah.

Pelaku langsung mengambil alih motor korban dan kabur.

Eko menambahkan, korban spontan berteriak minta pertolongan.

Dituding Pukuli Adik Begal, Pemotor Ini Malah Kehilangan Motor dan Ponsel

Warga yang melintas di sekitar tempat kejadian perkara langsung mengejar pelaku.

Pelaku Sepriyanto berhasil tertangkap.

Ia sempat menjadi bulan-bulanan warga.

Petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku dan barang bukti benda yang menyerupai pistol.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, benda tersebut merupakan pistol mainan."

"Kami amankan sebagai barang bukti serta motor curian, pakaian tersangka, dan satu penutup muka warna biru," ujar Eko.

Sepriyanto kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Polisi menjerat tersangka Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sedangkan, rekan Sepriyanto, berinisial R berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah, yang dipakai untuk melakukan kejahatan tersebut.

Pulang dari Jakarta, Otak Begal Sadis Diciduk Kapolsek AKP Sukimanto yang Menyamar

Polisi menetapkan R dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Menyamar Ringkus Begal

Aksi pembegalan menjadi perhatian pihak kepolisian.

Untuk bisa menangkap pelaku begal sadis, Komisaris Sukimanto melakukan penyamaran.

Reskrim Polsek Abung Selatan berhasil meringkus tersangka begal sadis.

Tersangka bernama Heriyanto alias Heri (24), warga Mesuji Makmur, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Ia diamankan anggota Reskrim Polsek Abung Selatan, Jumat, 1 Maret 2019 sekitar pukul 00.15 WIB.

Heri merupakan satu dari empat begal yang beraksi di Kecamatan Sukanegara, Bangunrejo, Lampung Tengah.

Korbannya adalah Yeti Sri Wahyuni (36), warga Pagar Gading, Blambangan Pagar, Lampung Utara.

Kapolsek Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto menuturkan, penangkapan tersangka Heri berdasarkan pengembangan dari ketiga rekannya yang lebih dahulu tertangkap pada Februari 2019, yakni AEB, AB, dan Mu. 

Sukimanto mengaku ikut dalam penangkapan tersebut.

Bahkan, ia melakukan penyamaran untuk meringkus Heri.

Kapolsek saat itu berpura-pura menanyakan alamat kepada Heri.

Namun, saat akan ditangkap, Heri melakukan perlawanan.

Meski telah diperingatkan, tersangka tidak mengindahkan.

Akhirnya anggota melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menyarangkan dua timah panas di betis kiri dan kanan korban.

“Kami langsung bawa ke rumah sakit untuk mengangkat proyektilnya,” kata Sukimanto.

Sukimanto menjelaskan, Heri merupakan otak dari aksi pembegalan terhadap Yeti pada 2018 lalu.

Menegangkan, Ibu dan Anak Lolos dari Upaya Pembegalan Pelaku Umbar Tembakan

Heri pula yang menodong sekaligus menembak korban. 

Dalam aksinya, korban kehilangan motor Honda New Vario BE 3929 KQ warna putih dan tas berisi uang tunai Rp 500 ribu.

Heri akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (tribunlampung.co.id/robertus didik)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved