Tribun Way Kanan
Pergoki Suami Bersama Istri Siri, Wanita di Lampung Dibanting hingga Memar
Berlatar perselingkuhan, warga Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, Kecamatan OKU Timur, Sumatera Selatan, diringkus Tekab 308 Polres Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pergoki Suami Bersama Istri Siri, Wanita di Lampung Dibanting Hingga Memar
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Berlatar perselingkuhan, warga Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, Kecamatan OKU Timur, Sumatera Selatan, diringkus Tekab 308 Polres Way Kanan.
Pria berinisial CU itu diduga menganiaya istrinya, As, pada Selasa, 12 Maret 2019 lalu.
CU diamankan polisi di rumah kontrakannya, Selasa, 19 Maret 2019.
"CU diamankan berdasarkan laporan aduan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban As," kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Rabu, 20 Maret 2019.
Penganiayaan terjadi saat As memergoki suaminya bersama seorang wanita di sebuah rumah kontrakan.
Yuda menjelaskan, penganiayaan bermula saat As bersama temannya, Dewi, mencari suaminya, Senin, 11 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.
Alasannya, CU sudah lama tidak pulang ke rumah.
• Pamitan dengan Keluarga Mau Takziah, Perempuan Ini Meninggal Saat Kencan di Hotel dengan Selingkuhan
• Key Meninggal di Sinetron Anak Langit SCTV, Verrell Bramasta Muncul sebagai Satria
• Rumah Makan Jual Sabu ke Sopir Truk, Pemilik Diringkus Polda Lampung
As mendapat informasi CU berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.
Ia melihat mobil suaminya terparkir di depan rumah kontrakan.
Tak dinyana, As melihat ada seorang wanita keluar dari rumah itu.
Wanita yang diketahui berinisial Ad itu ternyata istri siri CU.
Tak lama kemudian, giliran CU yang keluar dari rumah.
Adu mulut antara As dan CU tak terhindarkan.
Tersulut emosinya, CU memegang kerah baju korban lalu mengangkatnya dan membanting ke lantai.
“Istrinya mengalami kesakitan pada bagian kepala bagian kiri serta memar di bagian wajah,” terang Yuda.
Saat ini, tersangka telah diamankan Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan pidana penjara maksimal 5 tahun.
• Cinta Berat dengan Selingkuhan, Wanita Ini Racuni Suaminya Lewat Jamu Campuran Susu Telur
Suami Dibunuh Selingkuhan
Kasus-kasus pembunuhan di lingkungan keluarga terdekat menghebohkan publik Lampung.
Tak hanya suami yang nekat membunuh istri sendiri, tapi ada juga suami yang dibunuh selingkuhan istri.
Terbaru, kasus pembunuhan istri oleh suami sendiri yang terjadi Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Junaidi (23) tersangka pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri Alika Setia Puri (17).
Menurut Taufan sejauh ini tidak ada kelainan jiwa atau gangguan mental di dalam diri pelaku.
Karena saat pemeriksaan pelaku normal, dan bisa menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.
Namun pihaknya akan tetap mendatangkan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaaan pelaku.
“Sampai saat ini pelaku normal, tidak ada gangguan jiwa, apa yang kita tanya dia jawab, bahkan dia juga mengaku menyesal melakukan itu," kata Kapolres, Selasa (22/1/2019)
"Dan kami sudah olah TKP, dan kita juga tidak menemukan ada riwayat penyakit kejiwaan dari pelaku,” imbuh AKBP Taufan kepada Tribunlampung.co.id.
• Jarang Pulang ke Rumah, Wanita Muda di Way Kanan Kaget Lihat Suaminya Bersama Sosok Ini
Taufan menjelaskan sampai saat ini motif pelaku tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencekik dan digorok disebabkan sakit hati.
Karena korban (istri) tidak mau mengantar pelaku ke rumah orangtuanya. Hasil pemeriksaan polisi motifnya itu karena sakit hati.
"Jadi pelaku saat itu minta tolong sama korban untuk menemaninya ke rumah orangtuanya. Tapi korban menolak karena sedang sakit. Saat itu terjadi cekcok dan saat itu korban bilang kamu gila,” ungkap Taufan.
Taufan menambahkan, setelah mendengar ucapan dan kata-kata gila dari istrinya, pelaku spontan marah.
Lalu langsung mencekik leher korban dengan baju kaos dalam putih, setelah itu pelaku mengambil badik dan kemudian mengeksekusi korban.
“Saat itu korban bilang suaminya gila, suaminya jengkel dan spontan mencekik leher istrinya pakai kaos dalam putih, baru kemudian pelaku ambl badik,’ ujarnya.
Taufan menerangkan pasca empat jam kejadian pelaku berhasil diamankan, petugas Polres Lampung Timur dan saat ini pelaku sudah diamankan.
“Tersangka sudah kami amankan, dan saat ini kita masih lakukan pemeriksaan-pemeriksaan, termasuk mengamankan barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi,” ujar Kapolres.
Informasi yang dihimpun, pasangan muda ini baru melangsungkan pernikahan 5 hari lalu.
Kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya juga terjadi di Kampung Mulyo Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Hendra (30) itu dipicu penolakan istrinya, Iis Nuryani (24), untuk berhubungan intim.
Hal itu diketahui dari pengakuan Hendra kepada polisi. Dalam kasus ini, korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum tewas akibat tusukan senjata tajam.
Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Zulfikar mengatakan, awalnya pelaku mengajak istrinya berhubungan badan, Selasa, 8 Januari 2019 sekitar pukul 22.30 WIB.
Namun, korban menolak. Pelaku pun marah.
"Pelaku emosi. Tapi penganiayaan tidak dilakukan saat itu juga. Pelaku menunggu istrinya terlelap tidur, baru ia melakukan penganiayaan dengan sebilah pisau dan golok," terang Zulfikar, Rabu, 9 Januari 2019.
Kapolsek mengatakan, pelaku diketahui pernah mengalami depresi dan gangguan jiwa. Hal ini berdasarkan keterangan keluarga pelaku.
Pelaku ditangkap aparat kepolisian sekitar pukul 06.00 WIB di semak-semak belakang Bank BRI Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, sekitar 15 kilometer dari tempat kejadian.
"Kami buat dua tim. Satu tim melakukan olah TKP dan tim lainnya melakukan pengejaran. Hingga saat ini pelaku kami amankan di Mapolsek Tulangbawang Tengah," tandasnya.
Setelah dirawat beberapa hari, korban akhirnya meninggal dunia.
Suami Dibunuh Selingkuhan
Selain kasus suami bunuh istri, ada juga kasus suami dibunuh selingkuhan istri.
Andi Saputra (25), warga Bandar Lampung ditemukan tewas setelah ditikam selingkuhan sang istri.
Hal ini diungkap oleh Polresta Bandar Lampung. Berdasarkan keterangan polisi, istri korban bernama Rina dan pelaku penusukan Sarimin alias Meo diduga sudah terlibat perselingkuhan dalam 3 bulan terakhir.
Tersangka pelaku penusukan bernama Sarimin berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Sukarame dan Buser Polresta Bandar Lampung.
Aparat Buru Sergap alias Buser Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjungkarang Timur, itu pada Kamis (13/12).
• Penjelasan Kalapas Kotabumi soal Meninggalnya Narapidana Diduga karena HIV/AIDS
• Besaran Santunan, Syarat, dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
• Kapolsek Nyamar Jadi Sopir Travel Tangkap Begal di Lampung, Sebelumnya Pernah Pura-pura Tanya Alamat
Kapolsek Sukarame Komisaris Mulyadi mengungkapkan, polisi awalnya mengamankan Rina, istri korban, Rabu (12/12).
Anggota Polsek Sukaramemengamankan Rina usai pemakaman korban. Setelah mendapatkan keterangan istri korban, jelas Mulyadi, aparat Buser Polresta Bandar Lampung membekuk Sarimin.
Penangkapan berlangsung di dekat tempat cucian mobil "Andre", Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Kedamaian. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)