Lapor Jenderal, Tersangka Pembunuh Siti Sulaeha yakni Dosen UNM Dr Wahyu Jayadi Sudah Diamankan
Di media sosial beredar kronologi pembunuhan Siti Sulaeha Djafar dengan tersangka dosen UNM Dr Wahyu Jayadi.
Bahwa adapun korban tersebut bukan merupakan korban perampokan melainkan korban pembunuhan, yang dikuatkan dengan tidak adanya barang berharga milik korban yang hilang.
Setelah identitas korban diketahui, maka Selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap orang-orang terdekat korban.
Berdasarkan dari hasil analisa terhadap pelaku pembunuhan tersebut mengerucut kepada salah satu rekan kerja korban yang juga merupakan tetangga rumah korban, yaitu LK. DR. WAHYU JAYADI, M. Pd.
Selanjutnya Personil Unit Resmob Polda Sulsel langsung bergerak cepat mengamankan pelaku LK. DR. WAHYU JAYADI, M. Pd tersebut.
Tepatnya pada sekitar pukul 14.05 Wita di Halaman RS. Bhayangkara Makassar.
Pada saat pelaku datang ke tempat tersebut dengan tujuan untuk melihat jasad Korban di rumah sakit.
Selanjutnya pelaku LK. DR. WAHYU JAYADI, M. Pd, dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan Introgasi awal.
Dari hasil introgasi awal tersebut diketahui bahwa adapun pelaku LK. DR. WAHYU JAYADI, M. Pd, mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap Korban.
Dengan cara pelaku mencekik korban pada bagian leher dengan menggunakan tangan kanan pelaku, namun korban memberontak dengan cara mencakar tangan pelaku.
Selanjutnya pelaku memukul bagian pipi korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan pelaku.
Dan kemudian mencekik leher korban dengan manggunakan ke dua tangan pelaku sampai korban meninggal dunia.
Selanjutnya pelaku mencoba menutupi perbuatannya, dengan membuat korban tersebut seolah-olah adalah korban perampokan.
Dengan cara pelaku mengunci mobil yang dikendarai oleh korban dari dalam.
• Bayi Bernama Go-Pay Lahir di Lampung, Gojek Beri Saldo Rp 500 Ribu per Bulan Selama Setahun
Kemudian mengambil barang-barang milik korban yang ada di dalam tas milik korban, kemudian memecahkan kaca mobil dengan menggunakan batu kali.
Adapun motif sehingga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu karena pelaku merasa tidak terima dengan perlakuan korban yang selama ini sudah dianggap sebagai keluarga pelaku.
Yang dimana korban tersebut sudah terlalu jauh ikut campur terhadap masalah pekerjaan dan masalah pribadi pelaku.
PERSANGKAAN PASAL :
Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana
Selanjutnya Pelaku LK. DR. WAHYU JAYADI, M. Pd beserta barang bukti diserahkan ke Penyidik Sat. Reskrim Polres Gowa untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.
Demikian yang dapat dilaporkan.(*)