Tribun Bandar Lampung
Jadi Tersangka Dugaan Asusila, Dosen Syaiful Hamali Ditahan
Polda Lampung akhirnya menetapkan dosen UIN Raden Intan Syaiful Hamali sebagai tersangka.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung akhirnya menetapkan dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Syaiful Hamali sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi. Polda melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita juga menahan Syaiful.
Direktur Reskrimum Polda Lampung Komisaris Besar Bobby Marpaung membenarkan penetapan status tersangka terhadap dosen Syaiful. Penetapan tersangka itu, jelas dia, berlangsung pada Kamis (21/3/2019).
"Statusnya sudah naik menjadi tersangka dalam gelar (perkara)," katanya melalui ponsel, Minggu (24/3/2019).
Bobby juga membenarkan pihaknya telah menahan Syaiful di tahanan polda.
"Sudah (menahan Syaiful)," ujar Kombes Bobby Marpaung.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregig mengungkapkan, penahanan terhadap dosen Syaiful berlangsung pada Jumat (22/3/2019) pekan lalu. Penahanan tersebut, jelas dia, setelah proses pemeriksaan terhadap Syaiful selaku tersangka.
"Kemarin (Jumat) kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka sampai (malam) pukul 20.00 WIB," kata Ketut melalui ponsel, Minggu (24/3/2019). "Dan, sudah ditahan di Tahti (Tahanan dan Titipan) Polda Lampung," imbuhnya.
Ia menerangkan, penahanan terhadap dosen Syaiful akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Selama itu pula, sambung dia, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
"(Berkas perkara) segera dilengkapi," ujar Ketut.
Dalam kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi ini, dosen Syaiful terjerat pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kemudian, pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 7 tahun.
Serahkan ke Proses Hukum
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat UIN Raden Intan Hayatul Islam tidak bisa berkomentar banyak terkait status tersangka dosen Syaiful.
"Dari awal, sikap kami secara kelembagaan sudah jelas, yaitu menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada hukum," katanya melalui ponsel, Minggu (24/3/2019).
Mengenai status Syaiful sebagai dosen di UIN, menurut Hayatul, hal itu merupakan ranah Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian (AUPKK).
"Semuanya kami serahkan kepada pihak kepolisian. Senin besok (25/3/2019), bisa tanya langsung ke Biro AUPKK," ujarnya.