Tribun Bandar Lampung

Jadi Tersangka Dugaan Asusila, Dosen Syaiful Hamali Ditahan

Polda Lampung akhirnya menetapkan dosen UIN Raden Intan Syaiful Hamali sebagai tersangka.

Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
JALANI PEMERIKSAAN - Oknum dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Syaiful Hamali saat menjalani pemeriksaan perdana di Polda Lampung, Kamis, 31 Januari 2019. 

Tunggu Proses Selanjutnya

Sementara kuasa hukum pelapor, Meda Damayanti, menyatakan akan menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian usai penetapan dosen Syaiful Hamali sebagai tersangka.

"Kami akan menunggu langkah selanjutnya setelah pihak penyidik (Ditreskrimum Polda Lampung) menetapkan menjadi tersangka," katanya melalui ponsel, Minggu (24/3/2019).

Meda menjelaskan, pihaknya akan memantau perkembangan kasus dugaan asusila ini melalui koordinasi.

"Kami cuma berkoordinasi. Kami tidak bisa intervensi. Itu (tugas) pihak kepolisian dan kejaksaan nantinya (jika sudah pelimpahan berkas perkara)," ujarnya.

Kumpul Tugas

Kasus dugaan asusila itu mencuat pada akhir Desember 2018. Seorang mahasiswi dengan pendampingan Lembaga Advokasi Perempuan Damar melapor ke Polda Lampung pada 28 Desember. Pengaduannya tertuang dalam surat laporan bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.

Dalam laporan tertera bahwa mahasiswi UIN Raden Intan diduga dicabuli dosen pada Jumat siang, 21 Desember 2018. Kejadian berawal saat mahasiswi itu mengumpulkan tugas mata kuliah. Ia mendatangi ruangan dosen inisial SH.

"Awalnya, saya ngumpul tugas ke ruangan, sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata pelapor saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin kampus UIN Raden Intan, Jumat siang, 28 Desember 2018.

Saat mengumpulkan tugas tersebut, si mahasiswi mengaku mengalami pelecehan seksual. Mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh, dan lainnya. Ia kemudian keluar dari ruangan dosen SH.

Dalam perkembangan kasus, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung memeriksa saksi-saksi hingga 14 orang, termasuk saksi ahli, serta saksi pelapor. Penyidik juga memeriksa dosen SH sebagai saksi terlapor dengan pemeriksaan perdana pada 31 Januari 2019.

Sementara Tribun Lampung setidaknya tiga kali mencoba melakukan konfirmasi dan memberi ruang kepada dosen SH untuk menanggapi kasus itu.

Pertama, pada Jumat, 28 Desember 2018, bertepatan dengan aksi mahasiswa di UIN Raden Intan terkait kasus tersebut. Namun, SH ketika itu tidak memberi komentar kepada beberapa awak media.

Kedua, awak Tribun Lampung berhasil menemui dosen SH di belakang Gedung A2 Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan pada Kamis, 10 Januari 2019. Akan tetapi, tidak ada keterangan yang berhasil diperoleh dari SH.

"No comment saya," ujarnya seraya meninggalkan awak Tribun Lampung menuju ke dalam gedung.

Ketiga, saat dosen SH datang ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor pada 31 Januari 2019. Ketika jeda pemeriksaan pada jam istirahat, SH tidak merespons pertanyaan awak media.

"Maaf, kami mau sholat," kata seorang di antara rombongan yang menemani SH. (Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa/Bayu Saputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved