Tribun Bandar Lampung

Tersandung Dugaan Asusila, Biro AUPKK UIN Raden Intan: Status Dosen Syaiful Hamali Nonaktif

Biro AUPKK UIN Raden Intan belum mengambil sikap atas status tersangka dosen Syaiful Hamali.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian (AUPKK) UIN Raden Intan Lampung Abdurahman memberi penjelasan kepada awak media, Senin (25/3/2019). 

"Kemarin (Jumat) kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka sampai (malam) pukul 20.00 WIB," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregig, Minggu (24/3/2019). "Dan, sudah ditahan di Tahti (Tahanan dan Titipan) Polda Lampung," imbuhnya.

Ia menerangkan, penahanan terhadap dosen Syaiful akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Selama itu pula, sambung dia, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

"(Berkas perkara) segera dilengkapi," ujar Ketut.

Dalam kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi ini, dosen Syaiful terjerat pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kemudian, pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 7 tahun.

Serahkan ke Proses Hukum

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat UIN Raden Intan Hayatul Islam tidak bisa berkomentar banyak terkait status tersangka dosen Syaiful.

"Dari awal, sikap kami secara kelembagaan sudah jelas, yaitu menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada hukum," katanya melalui ponsel, Minggu (24/3/2019).

Mengenai status Syaiful sebagai dosen di UIN, menurut Hayatul, hal itu merupakan ranah Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian (AUPKK).

"Semuanya kami serahkan kepada pihak kepolisian. Senin besok (25/3/2019), bisa tanya langsung ke Biro AUPKK," ujarnya.

Tunggu Proses Selanjutnya

Sementara kuasa hukum pelapor, Meda Damayanti, menyatakan akan menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian usai penetapan dosen Syaiful Hamali sebagai tersangka.

"Kami akan menunggu langkah selanjutnya setelah pihak penyidik (Ditreskrimum Polda Lampung) menetapkan menjadi tersangka," katanya melalui ponsel, Minggu (24/3/2019).

Meda menjelaskan, pihaknya akan memantau perkembangan kasus dugaan asusila ini melalui koordinasi.

"Kami cuma berkoordinasi. Kami tidak bisa intervensi. Itu (tugas) pihak kepolisian dan kejaksaan nantinya (jika sudah pelimpahan berkas perkara)," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Hanif Risa Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved