Tribun Bandar Lampung
Tersandung Dugaan Asusila, Biro AUPKK UIN Raden Intan: Status Dosen Syaiful Hamali Nonaktif
Biro AUPKK UIN Raden Intan belum mengambil sikap atas status tersangka dosen Syaiful Hamali.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian (AUPKK) Universitas Islam Negeri Raden Intan belum mengambil sikap atas status tersangka dosen Syaiful Hamali. Status tersangka itu terkait kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi.
Kepala Biro AUPKK UIN Raden Intan Abdurahman menjelaskan, saat ini, status dosen Syaiful Hamali di UIN sudah nonaktif. Namun, untuk langkah berikutnya, pihaknya menunggu instruksi rektor.
"Yang jelas, kami menghargai proses hukum oleh pihak kepolisian," kata Abdurahman kepada awak media, Senin (25/3/2019).
Abdurahman menyatakan, pihaknya baru akan memastikan langkah apabila sudah ada putusan inkrah (tetap dan mengikat) dari hasil persidangan di pengadilan.
"Kalau sudah ada putusan yang inkrah, nah baru pihak kampus mengambil langkah untuk menetapkan status oknum dosen tersebut (di UIN)," ujarnya.
Sejauh ini, menurut Abdurahman, dosen Syaiful belum meminta bantuan hukum kepada kampus.
"Pihak kampus baru saja menerima informasi bahwa (status) oknum tersebut naik jadi tersangka," katanya.
Di lain pihak, Muhammad Suhendra, pengacara dosen Syaiful Hamali, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Syaiful.
"Kami mengapresiasi Polda Lampung yang menangani perkara ini secara profesional tanpa tekanan pihak lain. Dan harapan kami, polda mengabulkan permintaan (penangguhan penahanan) tersebut," ujarnya, Senin (25/3/2019).
Suhendra mengungkapkan, beberapa orang telah menjadi penjamin agar permohonan penangguhan penahanan terkabul.
"Ada orang yang jadi jaminan atas permintaan ini, dan itu (sosoknya) rahasia," katanya.
Tersangka Dugaan Asusila
Polda Lampung menetapkan dosen Syaiful Hamali sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi pada Kamis (21/3/2019).
"Statusnya sudah naik menjadi tersangka dalam gelar (perkara)," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung Komisaris Besar Bobby Marpaung melalui ponsel, Minggu (24/3/2019).
Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita juga menahan Syaiful pada Jumat (22/3/2019) usai proses pemeriksaan dosen itu selaku tersangka.