Tribun Lampung Utara

Andalkan Program Pemutihan Diskon 50 Persen, Lampura Bidik Retribusi IMB Rp 300 Juta

Agar target retribusi IMB tahun ini tercapai, pihaknya mengandalkan program pemutihan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: martin tobing
Tabloidnova.com
Ilustrasi 

Menurutnya, seluruh stokeholder mulai dari jajaran kelurahan, kecamatan hingga petugas satu pintu di DPMPTSP wajib mengawasi serta memberikan pelayanan yang baik, cepat serta mudah.

Rachmat menambahkan, cara pemenuhan target dilakukan dengan menyidak sekaligus pendataan.

"DPMPTSP sebaiknya lakukan pendataan untuk mendapati bangunan tidak berizin atau menyalahi ketentuan?" tegasnya.

Rachmat juga mengajak seluruh warga kabupaten ini terus meningkatkan pemahaman, kesadaran dan ikut berpartisipasi aktif.

Itu terkait melaporkan, serta mengurus perizinan ketika akan atau sedang membangun.

Lampura Segera Terapkan Izin Berusaha Terintegrasi Kopi Mantap

Persyaratan Mudah
Kepala Lampung Utara Sri Mulyana menyatakan, syarat utama mengurus IMB cukup mudah.

Persyaratan utamanya yakni rumah tersebut sudah terbangun selama tiga tahun.

"Jadi simpelnya, misalnya saya bangun rumah, tetapi belum buat IMB dan sudah berdiri selama tiga tahun. Itu bisa datang ke kami dan mendapatkan pemutihan sebesar 50 persen," katanya.

Persyaratan lain harus dipenuhi yakni membuat surat permohonan yang diketahui ketua RT atau lurah setempat.

Selanjutnya, surat pernyataan usia bangunan sudah lebih dari tiga tahun dan diketahui oleh RT atau lurah setempat.

"Lalu fotokopi KTP, SKT atau sertifikat atau akta rumah, PBB tahun terakhir dan foto lokasi bangunan," kata Sri.

Sumarsono (45) warga Kalicinta, Kotabumi Utara menerangkan, belum mengetahui ada program pemutihan IMB.

"Kalau memang 50 persen lumayan murah biayanya dan saya mau urus izinya," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved