Tribun Lampung Tengah

Hanya 10 Menit, Uang Sekarung Senilai Rp 80 Juta Milik Pedagang Sembako di Lampung Digasak Pencuri

Dua pencuri menggasak Rp 80 juta di Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Sulistiono (kedua dari kiri) dan Wayan Sukadane (ketiga dari kiri) ditahan di Mapolsek Seputih Mataram. 

Hanya 10 Menit, Uang Sekarung Senilai Rp 80 Juta Milik Pedagang Sembako di Lampung Digasak Pencuri

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH MATARAM - Dua pencuri menggasak Rp 80 juta di Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.

Keduanya adalah Sulistiono (34), warga Dusun 4 RT 016 RW 004, Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, dan Wayan Sukadane (31), warga Dusun III RT 012 RW 003, Kampung Kurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.

Petugas Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap keduanya di rumahnya masing-masing, Minggu, 24 Maret 2019.

Wayan Sukadane diringkus sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara Sulistiono ditangkap sekitar lima jam berselang.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo menjelaskan, uang puluhan juta itu merupakan milik Ketut Wandre (32), warga Dusun IV, Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram.

Namun, pedagang sembako itu menitipkan uang tersebut kepada adik iparnya, Ketut Dekno.

Dalam aksinya, Sulistiono dan Wayan Sukadane menyambangi rumah Ketut Dekno, Rabu, 20 Maret 2019 lalu.

Gerandong Gasak 4 Ponsel Pakai Tali Jemuran

Tak Punya Uang untuk Pulang Kampung, Pria Asal Sumatera Barat Gasak Motor di Lampung Tengah

Ketut Suwiti, istri Ketut Dekno, mengatakan, kakak kandungnya menitipkan uang tersebut kepada suaminya sejak Mei 2018 lalu.

Meski tinggal satu rumah, Wandre menitipkan uang itu dengan alasan dirinya jarang berada di rumah.

Suwiti mengatakan, uang puluhan juta itu disimpan di lemari dengan dibungkus karung.

"Kakak saya menitipkan uang kepada suami saya. Saya juga tahu. Uang dia simpan di dalam lemari kayu, dan kuncinya kakak saya yang bawa," ujar Ketut Suwiti kepada penyidik Polsek Seputih Mataram, Selasa, 26 Maret 2019.

Suwiti menjelaskan, pencurian berawal saat ia dan suaminya pulang dari warung, Rabu, 20 Maret 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, Suwiti kaget mendapati lemari tempatnya menyimpan uang sudah dalam kondisi terbuka.

"Kondisi pintu utama rumah nggak rusak. Begitu melihat ke bagian dalam, lemari sudah dalam kondisi terbuka dan kunci lemari rusak," beber Suwiti.

Ia menduga pelaku masuk dengan merusak jendela bagian belakang rumah.

Atas kejadian itu, Suwiti memberitahukan Ketut Wandre.

Lalu keduanya melapor ke Polsek Seputih Mataram.

Wajah Pelaku Terekam CCTV, Pencuri Gasak Motor Bos PWI Metro Hanya 5 Menit

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo mengatakan, menjelaskan, setelah mendapat laporan dari korban, jajarannya langsung melakukan penyelidikan.

"Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mendengar keterangan saksi-saksi, dan melakukan pengembangan perkara. Hingga akhirnya dua pelaku atas nama Sulistiono dan Wayan Sukadane ditangkap," ujar Iptu Setio Budi Howo, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Selasa, 26 Maret 2019.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 28,5 juta.

Uang yang terbungkus kantong plastik itu ditemukan di rumah Sulistiono.

Sisa uang yang dicuri kedua tersangka.
Sisa uang yang dicuri kedua tersangka. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sulistiono mengaku, uang hasil pencurian dibagi dua dengan Wayan.

Masing-masing mendapatkan bagian Rp 40 juta.

"Kita bagi dua. Uang kita gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan foya-foya," kata pria pengangguran itu kepada penyidik kepolisian.

Sementara Wayan Sukadane menjelaskan, rumah korban sudah lama diincar karena kerap ditinggal penghuninya.

Mereka masuk melalui bagian belakang rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis.

Setelah itu, mereka masuk ke bagian belakang dan masuk ke bagian dalam.

"Ada satu lemari yang terkunci di dalam rumah. Karena penasaran lalu kami kunci kami rusak dan terbuka, lalu ada uang di dalam karung," kata Wayan.

Wayan mengatakan, aksinya hanya berlangsung sekitar 10 menit.

Sulistiono dan Wayan Sukadane akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved