Saldo Rp 6,4 Miliar Milik Nasabah Bank Jateng Lenyap, Bank Curigai TPPU

Saldo Rp 6,4 Miliar Milik Nasabah Bank Jateng Lenyap, Bank Curigai TPPU

Editor: taryono
ilustrasi - Saldo Rp 6,4 Miliar Milik Nasabah Bank Jateng Lenyap, Bank Curigai TPPU 

"Sebelum dana hilang saya mau depositokan di Bank Jateng. Tapi belum dideposito dana sudah hilang," tutur dia.

Penasehat hukum korban, Arwani menuturkan, sejak tanggal 25 Oktober 2018 telah terjadi pendebitan (pengambilan) dengan kode lain.

Hal ini dibuktikan dari rekap yang dimintanya bank tempat kliennya menyetor.

"Kalau klien saya yang ambil kodenya ATM. Kalau yang tidak diambil klien saya kodenya OPRTS di kolom terakhir," ujar dia.

Menurut dia, hal yang membuat janggal adalah total saldo milik kliennya Rp 5,4 miliar hilang. Selain itu uang Rp 1 miliar yang setor kliennya juga hilang.

"Penarikan itu secara sistem. Termasuk Rp 1 miliar. Pemblokiran tidak ada pemberitahuan apapun," ujar dia.

Ridwan menuturkan menurut keterangan pengacara Bank Jateng, uang milik kliennya diklaim milik Bank Jateng. Keterangan tersebut merupakan jawaban Bank Jateng di sidang gugatan.

"Namanya bank menghimpun dana dari nasabah disalurkan dalam bentuk kredit atau lainnya. Kalau bank punya dana disitu judulnya apa?" tanyanya.

Bayi Bernama Go-Pay Lahir di Lampung, Gojek Beri Saldo Rp 500 Ribu per Bulan Selama Setahun

Ternyata Begini Cara Terbaru Bobol ATM di Lampung, Tarik Tunai Pakai Kartu tapi Saldo Tak Berkurang

Sedang Berlangsung Live Streaming RCTI Timnas U-23 Indonesia vs Brunei Mulai Jam 16.00 WIB

Zodiak Hari Ini Rabu 27 Maret 2019 Lengkap, Aries Bahagia, Sagitarius Romantis, Leo Bakal Pusing

Ada Kecurigaan TPPU

Di sisi lain, menurut Arwani, awal mula pemblokiran, Bank Jateng menaruh curiga terhadap kliennya adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun setelah adanya pemblokiran rekening kliennya, pihak Bank Jateng tidak bisa menunjukkan siapa tersangka yang melakukan tindak pidana tersebut.

"Sekarang setelah ini diambil siapa tersangkanya? Tidak ada. Seharusnya pemblokiran sudah ditentukan tersangkanya," jelas dia.

Ia mengatakan kliennya tidak meminta bank Jateng lebih dari apapun. Kliennya hanya meminta uang disimpan di Bank Jateng bisa kembali. "Klien saya tidak aneh-aneh, cuma minta uangnya kembali. Sepele. Itu aja," tutur dia.

 Sidang ditunda

 Sebelumnya diberitakan, sidang gugatan perdata perkara pemblokiran rekening tabungan kedua nasabah Bank Jateng asal Pati yakni M Ridwan dan Nanik Supriyati yang semula dijadwalkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/3), ditunda hingga Kamis (28/3), karena hakim tidak lengkap saat sidang pemeriksaan saksi ahli dari tergugat Direktur Bank Jateng.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved