Kasus Suap Lampung Selatan
BREAKING NEWS - Divonis 4 Tahun Penjara, Anjar Asmara Dipeluk dan Ditangisi Keluarga Besarnya
Majelis hakim perkara dugaan Korupsi Fee Setoran Proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Anjar Asmara.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Majelis hakim perkara dugaan Korupsi Fee Setoran Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Anjar Asmara.
Hakim Ketua Mansur Bustami menyebut, terdakwa Anjar Asmara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat tahun penjara.
Selain divonis empat tahun penjara mantan mantan kepala dinas PUPR Lamsel tersebut juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta, dan subsider tiga bulan penjara.
Anjar Asmara sendiri menyatakan menerima putusan tersebut.
Dan suasana haru terlihat seusai pemabcaan putusan terhadap terdakwa Anjar Asmara.
Sebab, sejumlah kerabat dekat Anjar Asmara tak kuasa menahan tangis ketika mereka dihampiri oleh Anjar Asmara yang hendak keluar ruangan sidang.
Bahkan beberapa keluarga Anjar Asmara terlihat menangis sambil memeluk Anjar Asmara.
• BREAKING NEWS - Jalani Sidang Putusan Siang Ini, Agus BN dan Anjar Asmara Lebih Banyak Menunduk
• BREAKING NEWS - Divonis Empat Tahun Penjara, Agus BN Menyatakan Menerima Putusan Hakim
Meski tidak ada kata-kata yang terlontar dari mulut, Anjar masih terlihat mengumbar senyum kepada kerabat dan keluarganya.
Pembacaaan putusan terhadap terdakwa Anjar Asmara dilakukan majeis hakim setelah putusan terhadap Agus Bhakti Nugroho.
Sebelumnya, majelis hakim perkara dugaan Korupsi Fee Setoran Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Agus Bhakti Nugroho.
Hakim Ketua Mansur Bustami menyebut, terdakwa Agus Bhakti Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama.
Sehingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat tahun penjara.
Selain divonis empat tahun penjara, mantan anggota DPRD Lampung tersebut juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta dan subsider empat bulan penjara.
Agus Bhakti Nugroho sendiri menyatakan menerima putusan tersebut.