Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS - Divonis 4 Tahun Penjara, Anjar Asmara Dipeluk dan Ditangisi Keluarga Besarnya

Majelis hakim perkara dugaan Korupsi Fee Setoran Proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Anjar Asmara.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Romi Rinando
Suasana haru warnai sidang putusan Anjar Asmara yang divonis 4 tahun penjara. 

“Saya terima yang mulia,” ujar Agus BN.

Divonis Penjara 4 Tahun Setelah Dipecat sebagai Anggota DPRD Lampung, Agus BN Pernah Sebut Takdir

Sidang Pleidoi Banjir Air Mata, Agus BN Minta Maaf ke Anak-Istri dan Zainudin Hasan

Sementara itu, di awal persidangan, dua terdakwa, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara banyak menundukan kepala saat jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (28/3/2019)

Pantauan Tribunlampung.co.id, sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB dan dipimpin majelis hakim Mansyur Bustami, hingga saat ini masih berlangsung.

Tiga hakim Mansyur Bustami, Syamsudin, dan Baharudin Naim pun bergantian membacakan putusan.

Diketahui dalam sidang tuntutan di perkara suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan pekan lalu, kedua terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

(tribunlampung.co.id/romi rinando)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved