Kasus Suap Lampung Selatan
BREAKING NEWS - Divonis 4 Tahun Penjara, Anjar Asmara Dipeluk dan Ditangisi Keluarga Besarnya
Majelis hakim perkara dugaan Korupsi Fee Setoran Proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Anjar Asmara.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
“Saya terima yang mulia,” ujar Agus BN.
• Divonis Penjara 4 Tahun Setelah Dipecat sebagai Anggota DPRD Lampung, Agus BN Pernah Sebut Takdir
• Sidang Pleidoi Banjir Air Mata, Agus BN Minta Maaf ke Anak-Istri dan Zainudin Hasan
Sementara itu, di awal persidangan, dua terdakwa, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara banyak menundukan kepala saat jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (28/3/2019)
Pantauan Tribunlampung.co.id, sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB dan dipimpin majelis hakim Mansyur Bustami, hingga saat ini masih berlangsung.
Tiga hakim Mansyur Bustami, Syamsudin, dan Baharudin Naim pun bergantian membacakan putusan.
Diketahui dalam sidang tuntutan di perkara suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan pekan lalu, kedua terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun.
(tribunlampung.co.id/romi rinando)