Divonis Penjara 4 Tahun Setelah 'Dipecat' sebagai Anggota DPRD Lampung, Agus BN Pernah Sebut Takdir
Mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho atau Agus BN divonis penjara selama empat tahun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho atau Agus BN divonis penjara selama empat tahun.
Majelis hakim perkara dugaan korupsi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel) menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun terhadap terdakwa Agus BN dalam sidang yang berlangsung Kamis (28/3/2019).
Hakim Ketua Mansyur Bustami menyebut, terdakwa Agus BN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama.
Selain divonis penjara selama empat tahun, mantan anggota DPRD Lampung tersebut juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta subsider penjara empat bulan.
Atas putusan tersebut, Agus BN menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya terima yang mulia,” ujar Agus BN.
Saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, kedua terdakwa yakni Agus BN dan Anjar Asmara terlihat kerap menundukkan kepala.
Pantauan reporter Tribunlampung.co.id, sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB, dan dipimpin majelis hakim Mansyur Bustami.
• BREAKING NEWS - Divonis Empat Tahun Penjara, Agus BN Menyatakan Menerima Putusan Hakim
Tiga hakim Mansyur Bustami, Syamsudin, dan Baharudin Naim bergantian membacakan putusan.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, kedua terdakwa, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Menangis Saat Bacakan Pledoi
Pada pekan sebelumnya, yakni Kamis (21/3/2019), Agus BN membacakan nota pembelaan atau pledoi di persidangan.
Saat membacakan pledoi, Agus BN terlihat berurai air mata.
Majelis hakim pun sampai minta tolong kepada pengunjung untuk memberikan tisu kepada Agus BN.
"Tenang, tenang. Tolong tenangin dulu. Tolong juga tisu," kata ketua majelis hakim Mansyur Bustami di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/3/2019).