Divonis Penjara 4 Tahun Setelah 'Dipecat' sebagai Anggota DPRD Lampung, Agus BN Pernah Sebut Takdir

Mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho atau Agus BN divonis penjara selama empat tahun.

tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Terdakwa Agus BN divonis penjara selama empat tahun di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (28/3/2019). 

Sejak terjaring OTT hingga menjalani proses hukum, Agus beralasan kepada anaknya tengah bekerja di Jakarta sehingga tidak bisa pulang beberapa waktu.

"Maafkan Ayah berbohong jika ada ada pekerja di Jakarta sehingga tak bisa pulang beberapa saat," ucapnya.

Tangis Agus pun pecah.

Pembacaan pleidoi kembali terhenti.

Seusai ditenangkan penasihat hukum, Agus kembali melanjutkan pembacaan nota pembelannya. Ia berharap istri dan kedua putrinya bisa ikhlas atas peristiwa ini.

"Cinta dan Cira peri kecilku. Nak, tambah lagi hafalan lagi Alquran-nya. Buktikan kepada orang lain, meski ayah gak ada, tapi anak-anakku masih berprestasi. Jaga kesehatan. Buat istri solehahku, sungguh aku tak sanggup menghadapi cobaan ini tanpa dukunganmu," lanjutnya.

Pada kesempatan ini, Agus juga memohon maaf kepada almarhum ayahnya karena telah dua kali menyebut namanya.

Jaksa KPK Beberkan Alasan Agus BN dan Anjar Asmara Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

"Semoga ayah masih bisa tersenyum, dan ibu saya mohon maaf atas beban pikiran perkara ini, dan adik-adikku yang bekerja tanpa kontrak dan ikhlas membantu semoga dibalas kebaikan kalian oleh Allah SWT," katanya.

Selain itu, Agus berterima kasih kepada pimpinan KPK yang telah mengabulkan permohonan justice collaborator.

"Dan kepada majelis hakim, saya meminta keringan atas perbuatan saya dan saya memohon ampunan kepada Allah SWT," ucapnya. (tribunlampung.co.id/romi rinando)

YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved