Cara Bikin e-KTP Tahun 2019, Cukup Bawa 2 Syarat Buat e-KTP
Setelah mempersiapkan syarat, cara bikin e-KTP tahun 2019 bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kecamatan maupun kantor disdukcapil.
"Misalnya, dia sudah pecah KK dari orangtuanya. Namun, namanya masih tercantum di KK orangtua. Padahal seharusnya, namanya dihapus dari KK orangtua," kata Zainudin, Kamis (14/3/2019).
Karena nama pemohon tercatat di dua KK, maka proses pembuatan e-KTP tidak bisa dilakukan.
• Cara Perbaiki Nama Salah di e-KTP, Simak Syarat Perbaikan Data Salah di e-KTP
Bikin e-KTP Pindah Domisili
Bagi warga yang berpindah domisili atau tempat tinggal, ia harus memperbarui data administrasi kependudukannya.
Hal itu dilakukan dengan memperbarui data dalam kartu keluarga dan e-KTP.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Di mana, penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun ataupun yang kurang, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.
Bagaimana cara mengurus e-KTP pindah domisili?
Zainuddin mengatakan, proses pengurusan pembuatan e-KTP pindah domisili sangat mudah.
Pertama, pemohon cukup mendatangi kantor disdukcapil daerah asal, sesuai kartu keluarga dan e-KTP yang masih dimiliki.
Adapun, syarat yang harus dibawa adalah fotokopi kartu keluarga.
• Cara Buat KTP Anak, Perhatikan Beda Syarat Bikin KIA atau Kartu Identitas Anak di Setiap Jenisnya
Di tempat domisili baru, disdukcapil akan menerbitkan kartu keluarga dan e-KTP baru, dengan data yang sesuai domisili baru.
Petugas disdukcapil akan mengambil kartu keluarga dan e-KTP lama, dan memberikan kartu keluarga dan e-KTP baru.
Cara Perbaiki Nama Salah di e-KTP
Bila ada kesalahan semisal nama atau tanggal lahir di e-KTP, berikut panduan cara perbaiki nama salah di e-KTP, termasuk cara memperbaiki data lain yang salah di e-KTP.