Selain Dituntut 15 Tahun Penjara, Zainudin Hasan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 66,7 Miliar
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Zainudin Hasan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Zainudin Hasan mengaku lebih memikirkan istrinya yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit.
"Saya gak mikir tuntutan. Istri saya yang dipikirkan," ungkap Zainudin setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019.
Hal itu dikatakan Zainudin Hasan karena permohonan menemani istrinya yang akan melahirkan di Jakarta tidak dikabulkan majelis hakim.
Menyinggung soal istrinya, Zainudin menyebut majelis hakim tidak punya hati nurani.
"Gak punya hati nurani. Ini menyangkut nyawa," imbuhnya sembari berjalan menuju mobil tahanan.
Meski demikian, Zainudin mengaku hanya bisa berserah diri dan terus berdoa kepada Tuhan.
"Mudah-mudahan Allah membukakan pintu hatinya (majelis hakim)," ujar Zainudin Hasan sembari terus berjalan.
• Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun
Zainudin Hasan menambahkan, majelis hakim tidak bersikap adil dan tidak berpikir secara rasional.
"Hati manusia Allah dibolak-balik," tandasnya.
Sementara kuasa hukum Zainudin Hasan, Robinson, mengatakan, penolakan itu sudah kewenangan penuh majelis hakim.
"Tapi kami masih berharap (ada pertimbangan) kemanusiaan majelis hakim karena ini (istri Zainudin Hasan) sakit. Istri beliau pendarahan dan menyangkut masalah nyawa," paparnya.
Untuk langkah selanjutnya, Robinson mengaku akan menyiapkan pleidoi.
Ia meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun pembelaan.
"Dan akan kami maksimalkan di pleidoi itu," tuturnya.
Robinson akan mengajukan fakta terkait laporan LHKPN yang dinilainya tidak sesuai surat dakwaan.