Selain Dituntut 15 Tahun Penjara, Zainudin Hasan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 66,7 Miliar

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Zainudin Hasan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Zainudin Hasan (kanan) seusai menjalani persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019. 

"LHKPN tidak sesuai dakwaan. Dilaporkan Rp 20 miliaran dan aset, termasuk tanah-tanah, dan tanah-tanah itu kan gak semuanya. Sebelum jadi bupati sudah ada. Kalau boleh ngomong, dulu (Zainudin Hasan) sudah punya tanah yang banyak," tandasnya.

Dicabut Hak Politik

Setelah 5,5 jam surat tuntutan dibacakan, akhirnya jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019.

Wawan menyatakan, terdakwa secara sah melawan hukum dengan melakukan perbuatan tindak korupsi dan TPPU sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 12a, 12i, dan 12b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 tentang TPPU.

"Menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama ditahan, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan," ungkap Wawan.

"Kemudian pencabutan hak pilih publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya," imbuhnya.

Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Sebagai kepala daerah, harusnya (Zainudin Hasan) berperan aktif dalam menghapus praktik KNN, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa sopan dan punya keluarga," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved