Tribun Bandar Lampung
Dituntut 3 Tahun Penjara, Pemilik Cula Badak Rp 4 Miliar: Telinga Saya Agak Tuli
A Manap, terdakwa kasus kepemilikan cula badak sumatera senilai Rp 4 miliar, dituntut tiga tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Itu nanti ya, pleidoi. Saat ini sidang kita tutup, dilanjutkan minggu depan," tambah Aslan.
Dalam dakwaannya, JPU Ilhamd menyebutkan, perbuatan terdakwa terungkap pada Oktober 2018.
Saat itu Din Martin Salim dan Abdul Kodir mendatangi rumah terdakwa di Desa Durian Besar, Kecamatan Kaur, Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Menurut informasi, terdakwa memiliki cula badak yang akan dijual.
Di rumahnya, terdakwa memperlihatkan satu potongan cula badak kepada Din Martin dan Kodir.
Dia mengatakan, cula badak tersebut akan dijual.
Beberapa hari setelah melihat cula badak tersebut, Abdul Kodir dihubungi oleh Wawan (anggota TNBBS yang melakukan penyamaran).
Dia mengatakan, ada pembeli cula badak yang bersedia melakukan transaksi di Krui, Pesisir Barat.
Abdul Kodir mengatakan, cula badak ada di terdakwa.
Namun, yang mengetahuinya adalah Din Martin.
Kodir pun kemudian memberikan nomor telepon Din Martin kepada Wawan.
Setelah itu, disepakati cula badak itu akan dijual dengan harga Rp 20 juta per gramnya.
• Polda Lampung Amankan Cula Badak Sumatera Sepanjang 28 Cm
Setelah mencapai kesepakatan harga, Din Martin menemui terdakwa untuk melakukan transaksi di Krui, Pesisir Barat.
Ia memberitahukan bahwa cula badak tersebut ada di Mustafa.
Din Martin lalu menghubungi saksi Mustafa untuk ikut ke Krui.