Tribun Bandar Lampung
Dituntut 3 Tahun Penjara, Pemilik Cula Badak Rp 4 Miliar: Telinga Saya Agak Tuli
A Manap, terdakwa kasus kepemilikan cula badak sumatera senilai Rp 4 miliar, dituntut tiga tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Jumat, 23 November 2018, Din Martin menghubungi Wawan dan Abdul Kodir untuk bertemu di Krui pada hari Senin, 26 November 2018.
Pada hari yang ditentukan tersebut, Din Martin berangkat dari Bintuhan, Bengkulu bersama Mustafa, Nova, Agung, Edian, dan Sapri menuju Krui.
Sedangkan Abdul Kodir berangkat dari Tanggamus.
Sekitar pukul 15.30 WIB, Wawan dan Imo datang menemui Din dan Kodir di kamar 4A Hotel Sempana 5.
Dalam pertemuan tersebut, Din Martin memperlihatkan sepotong cula badak kepada Wawan dan Imo.
Setelah ditimbang, diketahui berat cula badak tersebut mencapai 202 gram.
Lalu disepakati harga cula badak tersebut sebesar Rp 4 miliar.
Namun, sebelum transaksi selesai, anggota Polda Lampung bersama TNBBS datang untuk melakukan penangkapan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)