Seputar Jasmine Shahnaz, Istri Cantik Bupati Zainudin Hasan yang Disebut Kesehatannya Menurun

Seputar Jasmine Shahnaz, Istri Cantik Bupati Zainudin Hasan yang Disebut Kesehatannya Menurun

Editor: taryono
ISTIMEWA
Seputar Jasmine Shahnaz, Istri Cantik Bupati Zainudin Hasan yang Disebut Kesehatannya Menurun 

Zainudin Hasan, yang menjadi terdakwa kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel, menangis saat menjalani persidangan di Pengadin Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (1/4).

Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Zainudin dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan, plus pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Jaksa juga dalam tuntutannya mewajibkan Zainudin membayar uang pengganti sebesar Rp 66 miliar lebih. Penggantian uang tersebut merupakan pidana tambahan.

JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, terdakwa secara sah melawan hukum dengan melakukan perbuatan tindak korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

"Menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama ditahan, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan. Kemudian pencabutan hak pilih publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, kemarin.

Adapun hal yang memberatkan yakni tedakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih. "Sebagai kepala daerah harusnya berperan aktif dalam menghapus praktek KNN, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa sopan dan punya keluarga," tandasnya.

Terkait uang pengganti, terus Wawan, terdakwa wajib membayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan majelis hakim yang bersifat tetap.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dikembalikan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda. Dan jika harta benda belum mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar dia.

Sidang tuntutan Zainudin Hasan kemarin berlangsung cukup lama. Pasalnya, surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK cukup tebal, sekitar 10 centimeter.

Alhasil, pembacaaan surat tuntutan ini berlangsung 5 jam 30 menit dan dibacakan secara bergantian oleh tiga JPU KPK.

Diketahui Zainudin Hasan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas, mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho serta mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Namun ketiga terdakwa ini sudah divonis duluan. Gilang divonis 2,3 tahun penjara. Sementara Agus dan Anjar yang mendapatkan status Justice Collaborator mendapatkan vonis yang ringan yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Vonis Agus dan Anjar ini sama dengan tuntutan JPU KPK.

Tak Pikirkan

Saat dimintai komentarnya, Zainudin Hasan mengaku tidak memikirkan hal tersebut. Zainudin Hasan mengaku lebih memikirkan istrinya yang sedang dirawat di rumah sakit dibanding tuntutan JPU KPK.

"Saya gak mikir tuntutan, istri saya yang dipikirkan," ungkap Zainudin setelah mejalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, kemarin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved