Syarat Buat Surat Izin Keramaian Tahun 2019, Simak Syarat Khusus Pesta Kembang Api dan Unjuk Rasa

Bagi kamu yang hendak membuat kegiatan, berikut syarat buat surat izin keramaian tahun 2019 ke kepolisian.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah. 

Syarat Buat Surat Izin Keramaian Kegiatan Pesta Kembang Api

Terkait kegiatan pesta kembang api, Titin menjelaskan, ada syarat khusus yang mesti dipenuhi pemohon izin keramaian.

"Sebenarnya, syaratnya hampir sama, tapi ada beberapa berkas yang dilampirkan," ucapnya.

Syarat Bikin SKCK Baru dan Perpanjangan SKCK dalam Cara Buat SKCK

Berikut, syarat buat surat izin keramaian untuk kegiatan pesta kembang api.

1. Surat permohonan yang mencakup penjelasan kegiatan acara pesta kembang api.

2. Jumlah dan jenis kembang api yang digunakan.

3. Durasi penyalaan kembang api.

4. Fotokopi identitas penyala kembang api.

5. Fotokopi identitas penanggung jawab kegiatan.

6. Surat izin tempat pelaksanaan pesta kembang api.

7. Surat izin impor yang didatangkan untuk kegiatan.

8. Surat rekomendasi dari polsek setempat.

Selain kegiatan pesta kembang api, ada juga syarat khusus untuk kegiatan penyampaian pendapat atau unjuk rasa.

Cara Urus Ganti Pelat Motor, Daftar Lengkap Syarat Ganti Pelat Motor

Berikut, syarat buat surat izin keramaian kegiatan unjuk rasa.

1. Maksud dan tujuan penyampaian pendapat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved