Tribun Tanggamus

Bobol Rumah Warga Wonosobo Tanggamus, Pencuri Sekaligus Penadahnya Diciduk Polisi

Polsek Wonosobo berhasil menangkap pembobol rumah dan penadahnya. Pelaku membobol rumah Andrian Astiawan (27), warga Pekon Balak, Wonosobo, 3 April.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
zoom-inlihat foto Bobol Rumah Warga Wonosobo Tanggamus, Pencuri Sekaligus Penadahnya Diciduk Polisi
TribunLampung/Tri Yulianto
Pencuri dan penadah yang diciduk Polsek Wonosobo, Tanggamus

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WONOSOBO - Polsek Wonosobo berhasil menangkap pembobol rumah dan penadahnya.

Menurut Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Amin Rusbahadi, untuk pelaku pencurian bernama Rodialsyah (27), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus.

Pelaku membobol rumah Andrian Astiawan (27), warga Pekon Balak, Wonosobo, pada 3 April 2019 lalu.

Barang hasil curian berupa dua aki, satu tangki semprot, dan satu unit receiver antena parabola.

"Kasus ini terungkap setelah hasil curian dijual, kemudian dikembangkan siapa yang menjualnya, hingga ditangkaplah pencuri dan penadah barang curian," ujar Amin, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto.

Ia menerangkan, penangkapan berawal teridentifikasinya barang bukti satu aki 100 ampere merek GS di tempat Panji Anom.

Kemudian berdasarkan keterangannya barang tersebut dibelinya dari Rodialsyah.

"Pengembangan ke Rodialsyah, dia mengakui pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya YG. Namun YG belum diketahui keberadaannya," terang Amin.

Petugas Polsek Metro Barat Bekuk Pencuri Motor di Lampung Tengah

Modus para pelaku masuk ke rumah korban melalui atap rumah.

Kebetulan saat itu penghuninya sedang keluar sehingga itu jadi kesempatan.

Setelah itu para pelaku mengambil barang dan keluar dengan menjebol pintu belakang.

Selain menangkap Rodialsyah, petugas juga berhasil mengamankan Panji Anom (34) warga Pekon Padang Manis, Kecamatan Wonosobo sebagai penadah barang curian hasil kejahatan pelaku.

"Korban kehilangan beberapa jenis barang dan mengalami kerugian senilai Rp 2,8 juta. Saat ini baru kami temukan satu jadi ada tiga item barang masih dalam pencarian," ujar Amin.

Dua barang yang masih dicari satu aki 40 ampere, satu tangki semprot merek Solo warna putih, dan satu unit receiver antena parabola merek Matrix warna hitam.

Dari pengakuan Rodialsyah barang-barang tersebut dibawa oleh temannya YG yang belum tertangkap.

Sedangkan satu aki dijual kepada Panji Anom seharga Rp 500 ribu yang hasilnya dibagi dua.

Rodialsyah dikenakan pasal 363 KUHPidana ancaman tujuh tahun dan Panji Anom dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman empat tahun penjara.

(tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved