Public Service
Game Online dalam Sudut Pandang Islam
Belakangan ini banyak kalangan yang akhirnya ikut bermain game online, bahkan cenderung kecanduan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Game Online dalam Sudut Pandang Islam
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth MUI Lampung. Belakangan ini banyak kalangan yang akhirnya ikut bermain game online, bahkan cenderung kecanduan.
• Tersangka Bobol Celengan Tetangga Demi Game Online
Bagaimana Islam memandang hal tersebut? Mohon penjelasannya.
Pengirim: +6281579648xxx
Haram Bila Melalaikan Kewajiban
DALAM sudut pandang syariat (fikih), segala macam permainan (game) yang memiliki dampak baik tanpa menyertakan praktik berjudi ada yang membolehkan, ada yang mengatakan mubah, dan ada pula yang mengatakan makruh.
• Mahasiswi Cantik Ini Rela Melek Sampai Subuh Demi Hobinya Ngegame Online
Apabila kegiatan bermain game dilakukan secara terus-menerus dan berdampak pada terbengkalainya kewajiban, tidak bermanfaat untuk agamanya, menjadikannya pemalas, menurunkan etos kerja, dan efek negatif lainnya maka hukum haram (tidak diperbolehkan).
Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, vol. VIII hal. 166 dijelaskan: "Apabila seseorang tersibukkan dengannya (permainan seperti game online) sampai melebihi kadar faedah itu, maka hukumnya makruh.
Namun apabila terlalu tersibukkan sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram."
KH MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung