Tribun Bandar Lampung
Pihak Grab Lampung Sebut Penonaktifan Sementara Dilakukan Setelah Dilakukan Kajian dan Analisis
Ratusan driver ojek online menggelar aksi demonstrasi di depan kantor aplikator Grab cabang Lampung, Kamis 11 April 2019.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ratusan driver ojek online menggelar aksi demonstrasi di depan kantor aplikator Grab cabang Lampung, Kamis 11 April 2019.
Para driver ini mencoba menyuarakan aspirasi untuk melakukan penolakan pemberlakuan secara sepihak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017, yang mana peraturan belum inkrah.
Namun pihak Manajeman Grab cabang Lampung tidak dapat ditemui, sehingga massa kecewa dan spontan melakukan penyegelan kantor Manajemen Grab Lampung.
Menanggapi hal tersebut, Andi Afandi Partner Engagement Grab Lampung mengaku menghargai hak mitra pengemudi untuk menyampaikan pendapat selama dilakukan secara damai dan dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
Namun, Andi mengatakan pihaknya sangat menyesal sebagian dari mitra pengemudi memilih untuk melakukan protes dengan bertindak secara anarkis di depan kantor kami.
Walau demikian Andi tetap menanggapi dari apa yang disuarakan oleh para mitra.
"Grab berkomitmen untuk menjadi tempat mendapatkan penghasilan yang adil."
• Viral Video Wanita Lumpuh Jadi Pengantar Makanan GrabFood, Andalkan Kursi Roda Antar Makanan
• 2 Anggota TNI Terseret Kereta Api Hingga 25 Meter, Pistol dan Peluru Berhamburan
• Ahmad Dhani Terlibat Bentrok dengan Jaksa Seusai Sidang, Apa Penyebabnya?
"Setiap perbuatan baik akan mendapat apresiasi dan pelanggaran yang telah merugikan pelanggan dan nama baik perusahaan serta sesama mitra pengemudi akan mendapatkan sanksi," ungkapnya melalui rilis.
Lanjutnya, penonaktifan sementara diterapkan setelah melalui proses dan mekanisme yang baku.
Hal itu termasuk berdasarkan kode etik mitra pengemudi Grab yang telah diketahui dan disetujui oleh mitra pengemudi pada saat bergabung.
"Karena itu, pencabutan penonaktifan sementara akan dilakukan setelah diadakan pengkajian dan analisis terhadap masing-masing kasus."
"Karena, setiap kasus penonaktifan sementara memiliki latar belakang yang berbeda-beda dan tidak bisa disamaratakan," bebernya.
Kata dia, Grab akan berkomitmen mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 dengan telah menyesuaikan prosedur penonaktifan sementara yang selama ini berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.