Pemilu 2019

Cara Periksa Nama di DPT Pemilu 2019 secara Online di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id

cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 secara online via smartphone lewat website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau aplikasi KPU RI PEMILU 2019

Penulis: ridwan hardiansyah | Editor: taryono
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pemilu 2019. Cara Periksa Nama di DPT Pemilu 2019 secara Online di httpslindungihakpilihmu.kpu.go.id. 

1. Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon

2. Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon

Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

1. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik. Suara dihitung untuk parpol

2. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik dan dua nama caleg dalam satu parpol yang sama. Suara dihitung untuk parpol

3. Surat suara dicoblos di dua nama caleg dalam satu parpol. Suara dihitung untuk parpol

4. Surat suara dicoblos di nomor urut, tanda gambar, dan nama partai salah satu parpol. Suara dihitung untuk parpol

5. Surat suara dicoblos di ruang kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk parpol

6. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu prapol. Suara dihitung untuk parpol

7. Surat suara dicoblos di garis batas antar dua nama calon. Suara dihitung untuk parpol

8. Surat suara dicoblos di kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol

9. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol

10. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol yang tak didapati nama calon. Suara dihitung untuk parpol

11. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon. Suara dihitung untuk calon

12. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan salah satu nama calon dalam parpol tersebut. Suara dihitung untuk calon

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved