Pemilu 2019

Cara Periksa Nama di DPT Pemilu 2019 secara Online di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id

cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 secara online via smartphone lewat website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau aplikasi KPU RI PEMILU 2019

Penulis: ridwan hardiansyah | Editor: taryono
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pemilu 2019. Cara Periksa Nama di DPT Pemilu 2019 secara Online di httpslindungihakpilihmu.kpu.go.id. 

13. Surat suara dicoblos di garis batas dalam nama calon. Suara dihitung untuk calon

14. Surat suara dicoblos di nama calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama calon yang Memenuhi Syarat (MS). Suara untuk calon yang memenuhi syarat

15. Surat suara dicoblos di nomor urut dan nama salah satu calon. Suara dihitung untuk calon

16. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon

Surat Suara DPD

1. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon

2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon

Sementara, surat suara dikategorikan tidak sah apabila:

1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon

2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret

3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/dilubangi.

Ditandatangani KPPS

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat suara dinyatakan sah jika memenuhi empat indikasi, yaitu, pertama surat suara ditandatangani oleh Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara Pemilu (KPPS).

“Selanjutnya, dinyatakan sah jika tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, atau gabungan partai politik dalam surat suara,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2019).

“Sah apabila tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan, atau tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan,” sambungnya.

Jelang Pemilu 2019, Ashanty Ungkap Perbedaan Pilihan Politik Keluarganya: Mas Anang Nggak Tahu

Sementara itu, surat suara dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan atau catatan lain.

Surat suara juga dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.

Demikian, cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 secara online via smartphone website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI PEMILU 2019 serta tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2019 dan 5 warna surat suara. (tribunlampung.co.id/ridwan hardiansyah/kompas.com/tribunkaltim.co/tribun-video.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved