Sidang Lanjutan Zainudin Hasan
BREAKING NEWS - Sambil Menangis, Zainudin Hasan Bilang Hanya Manusia Biasa dan Sangat Rindu Anaknya
Setelah diskor selama dua jam, Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan non aktif kembali membacakan nota pembelaan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah diskor selama dua jam, Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan non aktif kembali membacakan nota pembelaan.
Nota pembelaan tersebut dibacakan secara lisan di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 15 April 2018.
"Izin yang mulia, saya lanjutkan kembali pembelaan saya," ungkap Zainudin Hasan.
"Silahkan," jawab Mejelis Hakim Ketua Mien Trisnawaty.
Zainudin pun melanjutkan pembelaannya dengan mengawali pernyataannya yang mana ia adalah manusia biasa seperti halnya Majelis Hakim yang ada dihadapannya.
"Saya manusia biasa seperti halnya majelis hakim yang merindukan orang seperti putra putri di rumah," kata Zainudin.
"Saya juga merindukan hal itu, apalagi anak saya masih kecil yang masih membutuhkan figur seorang ayah, dan sangat memilukan saya tidak bisa menemani kelahiran putra saya saat bersalin," imbuhnya seraya meneteskan air mata.
Namun Zainudin mengungkap syukur lantaran putra ketiganya telah selamat dalam persalinan melalui operasi cesar.
• BREAKING NEWS: Listrik 2 Kali Padam, Hakim PN Tipikor Tunda Sidang Pembelaan Zainudin Hasan
"Tapi Alhamdulilah telah selamat operasi caesar lahir seorang laki-laki.
Jika majelis hakim memiliki keluarga dan tempat bernaung bersandar keluarga tentunya begitu saya juga yang menjadi naungan dan sandaran keluarga," ucapnya.
Zainudin pun juga menyampaikan jika saat menjabat menjadi Bupati Lampung Selatan beberapa prestasi telah ia sabet.
"Selain itu saya membagikan kepada orang tak mampu pada bulan Ramadan, dan juga membagikan kursi bagi orang cacat sebelum Lebaran," ucapnya.
Zainudin mengatakan, selama ini ia tidak pernah berurusan dengan perkara pidana, dan baru pertama kali ini ia berurusan perkara korupsi.
"Selam ini saya bisnis, sejak kecil saya dididik anggota keluarga untuk berdagang mulai dari sekolah SD, sebelum jadi bupati berniaga pekerjaan saya," serunya.
Zainudin pun mengaku kecil ia dibesarkan di Penengahan Kalianda.
"Tapu mulai hari ini saya mohon maaf kepada masyarakat Lampung Selatan, karena saya di kursi persakitan sekarang," ucapnya sembari menahan tangis.
"Mohon kiranya diadili seadil-adilnya dengan mengingat anak saya yang baru lahir dan anak yang baru TK dan SD," imbuhnya.
• Bupati Zainudin Hasan Menangis Saat Bacakan Pleidoi
Tak cukup disitu, Zainudin dalam pembelaannya menyebutkan apa yang telah disampaikan Agus Bakti Nugroho tidaklah benar.
"Jauhkan saya dari tuduhan Agus BN, apa yang diberitahukan Agus BN tidak seperti itu, saya hanya menerima tapi tidak pernah sebanyak itu," sebut Zainudin.
"Yang mulia, Pandanglah anak saya yang baru lahir yang butuh kasih sayang, jangan sampai sirna karena penjara," tambah Zainudin.
Zainudin pun menyesali apa yang telah ia perbuat.
"Sungguh saya menyesali. Kepada istri abang dan adek-adek, saya telah mencoreng nama keluaraga, saya mohon maaf, kepada allah saya mohon ampun," ungkapnya sembari menangis.
"Sudilah yang mulia saya membacakan surat annisa, dan apabila kamu menetapkan hukum kepada manusia harus adil.
Maka saya serahkan diri saya untuk m mendapatkan keadilan seadil-adilnya untuk saya dan keluarga dan saya mohon majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya," tutupnya sembari menangis.
Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019.
Wawan menyatakan, terdakwa secara sah melawan hukum dengan melakukan perbuatan tindak korupsi dan TPPU sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 12a, 12i, dan 12b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 tentang TPPU.
"Menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama ditahan, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan," ungkap Wawan.
"Kemudian pencabutan hak pilih publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya," imbuhnya.
Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Sebagai kepala daerah, harusnya (Zainudin Hasan) berperan aktif dalam menghapus praktik KKN, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa sopan dan punya keluarga," tandasnya.
Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, mengakui terima aliran dana terkait fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Namun, uang yang masuk ke kantongnya tidak sebesar yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK.
Zainudin mengaku cuma menerima uang Rp 37 miliar dari hasil fee proyek Dinas PUPR pada tahun 2016 dan 2017.
Sedangkan dalam dakwaan jaksa, Zainudin disebut meraup fee proyek sebesar Rp 72 miliar sejak menjabat sebagai bupati tahun 2016 sampai tahun anggaran 2018.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)