Pemilu 2019
Pemilu 2019, Informasi dan Panduan Lengkap Pencoblosan Hari Ini
Berikut informasi dan panduan lengkap terkait pesta demokrasi yang pada tahun ini untuk pertama kalinya pilpres dan pileg digelar serentak.
Pada jenis surat suara ini, ada 9 kategori ukuran.
Hal itu tergantung jumlah calon anggota DPD di setiap provinsi.
• Pemilu 2019 pada 17 April 2019 Memilih Apa Saja? Simak, Perbedaan 5 Warna Kertas Suara
3. Surat Suara Warna Kuning
Surat suara warna kuning untuk memilih anggota DPR RI.
Adapun, jenis surat suara ini mempunyai ukuran 51x82 centimeterpersegi.
4. Surat Suara Warna Biru
Surat suara warna biru untuk memilih anggota DPRD provinsi.
Jenis surat suara ini memiliki ukuran 51x82 centimeterpersegi.
5. Surat Suara Warna Hijau
Surat suara warna hijau untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota.
Adapun, jenis surat suara ini mempunyai ukuran 51x82 centimeterpersegi.
• Profil Partai Peserta Pemilu 2019, Simak Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 17 April 2019
Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019
Keberadaan 5 warna surat suara lantaran Pemilu 2019 akan memilih para calon untuk mengisi 5 jabatan publik, yakni presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Berikut, tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2019 yang dianggap sah oleh KPU sebagaimana dilansir Kompas.com.
Surat Suara Presiden
1. Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon
2. Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon