Pemilu 2019
Pemilu 2019, Informasi dan Panduan Lengkap Pencoblosan Hari Ini
Berikut informasi dan panduan lengkap terkait pesta demokrasi yang pada tahun ini untuk pertama kalinya pilpres dan pileg digelar serentak.
3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon
Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
1. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik. Suara dihitung untuk parpol
2. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik dan dua nama caleg dalam satu parpol yang sama. Suara dihitung untuk parpol
3. Surat suara dicoblos di dua nama caleg dalam satu parpol. Suara dihitung untuk parpol
4. Surat suara dicoblos di nomor urut, tanda gambar, dan nama partai salah satu parpol. Suara dihitung untuk parpol
5. Surat suara dicoblos di ruang kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk parpol
6. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu prapol. Suara dihitung untuk parpol
7. Surat suara dicoblos di garis batas antar dua nama calon. Suara dihitung untuk parpol
8. Surat suara dicoblos di kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol
9. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol
10. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol yang tak didapati nama calon. Suara dihitung untuk parpol
11. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon. Suara dihitung untuk calon
12. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan salah satu nama calon dalam parpol tersebut. Suara dihitung untuk calon
13. Surat suara dicoblos di garis batas dalam nama calon. Suara dihitung untuk calon
14. Surat suara dicoblos di nama calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama calon yang Memenuhi Syarat (MS). Suara untuk calon yang memenuhi syarat