Pemilu 2019
Pemilu 2019, Informasi dan Panduan Lengkap Pencoblosan Hari Ini
Berikut informasi dan panduan lengkap terkait pesta demokrasi yang pada tahun ini untuk pertama kalinya pilpres dan pileg digelar serentak.
15. Surat suara dicoblos di nomor urut dan nama salah satu calon. Suara dihitung untuk calon
16. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon
Surat Suara DPD
1. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon
2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon
3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon
Sementara, surat suara dikategorikan tidak sah apabila:
1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon
2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret
3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/dilubangi.
Ditandatangani KPPS
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat suara dinyatakan sah jika memenuhi empat indikasi, yaitu, pertama surat suara ditandatangani oleh Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara Pemilu (KPPS).
“Selanjutnya, dinyatakan sah jika tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, atau gabungan partai politik dalam surat suara,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2019).
“Sah apabila tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan, atau tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan,” sambungnya.
Sementara itu, surat suara dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan atau catatan lain.
• Pemilu 2019 Memilih Apa Saja? Perhatikan 5 Warna Surat Suara Sebelum Mencoblos
Surat suara juga dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.
Demikian, cara mencoblos surat suara Pemilu 2019 dan 5 warna surat suara. (tribunlampung.co.id/ridwan hardiansyah/beni yulianto/kompas.com)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.