Pemilu 2019
Tak Dapat Formulir C6, Warga Tetap Bisa Mencoblos di TPS Pakai e-KTP atau Suket
Bagi kamu yang tak dapat formulir C6 atau surat pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), jangan khawatir, kamu tetap
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi kamu yang tak dapat formulir C6 atau surat pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), jangan khawatir, kamu tetap dapat mencoblos.
Pemungutan suara Pemilu 2019 digelar serentak di seluruh Indonesia, pada Rabu, 17 April 2019.
Untuk dapat menggunakan hak suara, pemilih bisa membawa formulir C6.
Formulir C6 merupakan pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di TPS.
Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS.
Lalu, bagaimana jika C6 rusak, hilang, atau tertinggal, atau tak dapat formulir C6?
Pemilih tetap dapat mencoblos meski C6 rusak, hilang, atau tertinggal, atau tak dapat formulir C6.
Asalkan, pemilih sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
• 5 Warna Surat Suara, Memilih Apa Saja pada Pemilu 2019 17 April 2019?
Pemilih bisa menunjukkan e-KTP untuk mencoblos.
"Bisa (tetap mencoblos). Tunjukkan e-KTP," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/4/2019).
Selain menunjukkan e-KTP, pemilih juga bisa menggunakan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Suket tersebut hanya diterbitkan oleh Dukcapil Kemendagri, berupa keterangan yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP.
Ilham mengatakan, C6 bukan syarat wajib mencoblos.
"Ya, bukan syarat wajib mencoblos," ujarnya.
Syarat Mencoblos