Pemilu 2019
Tak Dapat Formulir C6, Warga Tetap Bisa Mencoblos di TPS Pakai e-KTP atau Suket
Bagi kamu yang tak dapat formulir C6 atau surat pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), jangan khawatir, kamu tetap
Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.
Suket hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
"C6 itu penting, tapi harus disertai dengan identitas yang berlaku, yang paling utama adalah e-KTP.
Tapi kalau tidak ada, bisa pakai suket," kata Ilham.
Cara Periksa Nama di DPT
Sebelum menggunakan hak pilih, kamu sebaiknya memeriksa kembali keterdaftaran nama kamu dalam daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2019.
Berikut, cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 secara online via smartphone atau ponsel.
Selain secara online, cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 juga dapat dilakukan secara offline.
Pemeriksaan secara offline dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan domisili.
Di tempat tersebut, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Sementara, cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 secara online via smartphone dilakukan melalui website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI PEMILU 2019.
Berikut, cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 via website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.