Pemilu 2019
Tak Dapat Formulir C6, Warga Tetap Bisa Mencoblos di TPS Pakai e-KTP atau Suket
Bagi kamu yang tak dapat formulir C6 atau surat pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), jangan khawatir, kamu tetap
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK, yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
Sementara, berikut cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 via aplikasi KPU RI PEMILU 2019.
1. Buka Play Store, cari aplikasi KPU RI PEMILU 2019.
2. Ketuk install, tunggu proses pengunduhan selesai.
3. Setelah terinstal, buka aplikasi KPU RI PEMILU 2019.
4. Terdapat beberapa menu pada halaman pertama aplikasi, pilih "Cek Pemilih".
• Promo Pemilu 2019, Nikmati Harga Promo Minyak Goreng, Donat, sampai Diskon 75 Persen Beli Sepatu
5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama Depan pada kolom yang tersedia, lalu ketuk "Cek".
6. Apabila sudah terdaftar, maka nama Kamu akan muncul beserta informasi alamat hingga di TPS berapa kamu nyoblos.
7. Apabila nama kamu belum terdaftar, maka akan muncul notifikasi "Anda belum terdaftar atau kombinasi NIK dan nama salah".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Mencoblos Jika C6 Hilang, Rusak, Atau Tertinggal?"