Sidang Kasus Suap Mesuji
Nama Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung Dicatut Terima Aliran Dana Fee Proyek Mesuji
Nama Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung Disebut-sebut dalam sidang kasus fee proyek Kabupaten Mesuji
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
List Proyek Polda
Majelis Hakim Anggota Gustina Ariyani menanyakan kepada saksi Wahyu terkait list nama proyek untuk Polda.
"Ada nama proyek kode Polda paket Rp 9 miliar itu bagaimana?" tanya Gustina dalam persidangan.
"Ada perintah paket proyek ke Polda, tapi saya gak langsung ke pak kapolda, kemudian saya diberi akses pak kadis melalui pak AKBP Yoni, saya gak tahu beliau koordinasi ke kapolda atau tidak," jawab Wawan Suhendra dalam persidangan.
Gustina pun mempertanyakan, apakah paket proyek ini ada kaitannya dengan pemberian uang Rp 200 juta.
Wawan Suhendra pun dengan sigap menjawab bahwa paket proyek tersebut ada kaitannya.
"Tapi bagaimana yang mengarap Subanus?" tanya Gustina dengan nada tinggi.
"Iya, jadi mereka pengen mentahnya, ini sudah deal dalam penyerahan uang," jawab Wawan Suhendra dalam persidangan.
UPDATE: Kesaksian yang terungkap di persidangan ini telah dikonfirmasikan ke Jaksa dari KPK dan Kabid Humas Polda Lampung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto menegaskan kesaksian Wawan Suhendra Sekertaris Dinas PUPR Mesuji atas aliran dana yang masuk ke instasi Polda belum bisa dibuktikan sebagai fakta.
"Itu baru keterangan satu saksi dan belum mendapatkan dari saksi yang lain," ungkapnya setelah persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin 22 April 2019.
Sedangkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pernyataan kesaksian tersebut belum bisa bisa dipastikan kebenarannya.
"Belum bisa dipastikan dan ini difakta persidangan orang bisa berbicara apa saja," ungkapnya melalaui sambungan telepon. "Artinya, kalau seperti ini kita dalami dulu, seperti apa jalannya persidangan ini," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)