Pengakuan Saksi Kasus Mesuji soal Pemberian Uang ke Kapolda, Jaksa KPK: Belum Bisa Dibuktikan

Pengakuan Saksi Kasus Korupsi di Mesuji: Gak Mungkin Silaturahmi dengan Kapolda Tak Bawa Apa-apa

Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Mesuji Khamami (mengenakan rompi tahanan) dan empat tersangka lain pada Kamis (24/1/2019). Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur.(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN) 

Pengakuan Saksi Kasus Korupsi di Mesuji: Gak Mungkin Silaturahmi dengan Kapolda Tak Bawa Apa-apa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nama Petinggi Polri di Lampung disebut-sebut sebagai penerima suap proyek di Mesuji. Saksi sidang menyebut Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung menerima uang suap ratusan juta.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto menegaskan kesaksian Wawan Suhendra Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, atas aliran dana yang masuk ke instansi Polda Lampung belum bisa dibuktikan sebagai fakta.

"Itu baru keterangan satu saksi dan belum mendapatkan dari saksi yang lain," ungkapnya setelah persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin 22 April 2019.

Kata Wawan, belum ada lagi saksi yang menyatakan juga adanya aliran dana tersebut.

"Sehingga belum ada yang menguatkan jika itu benar-benar ada pemberian kepada instansi tersebut, jadi masih keterangan dari Wawan saja," paparnya.

Saat disinggung keterangan saksi Wawan Suhendra atas penyerahan uang Rp 200 juta kepada Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung saat itu, masih ada kaitannya dengan jatah proyek yang dilist, Wawan hanya menjelaskan bahwa proyek sudah diberi nama orang ataupun instansi yang mendapat jatah.

"Kemudian orang atau instansi yang ditunjuk sebagai penerima pekerjaan tidak menerima pekerjaan, terimanya mau mentah," jelasnya.

"Kemudian dengan cara ditunjuklah perusahaan melakukan pekerjaan itu, setelah itu duit hasil fee diserahkan kepada instansi yang berkaitan, jadi seperti itu dari keterangan saksi," imbuhnya.

Saat ditanya apakah alasan silaturahmi Bupati Mesuji Khamami ke Kapolda dan Wakapolda Lampung sebenarnya sebagai ujung paket proyek Rp 9 miliar, Wawan belum bisa memastikan.

"Sebenarnya kalau kami kaitkan dengan pembagian intansi itu memang masih ada kaitannya," tandasnya.

 Hakim Tanya Setoran ke Polisi, Jaksa, Partai dan Wartawan, Adik Bupati nonaktif Mesuji: Iya Benar

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kesaksian Wawan mengenai aliran dana ke Polda Lampung dan ke pejabat utama Polda Lampung belum bisa bisa dipastikan kebenarannya.

"Belum bisa dipastikan dan ini di fakta persidangan orang bisa berbicara apa saja," ungkapnya melalaui sambungan telepon.

Pandra mengatakan, belum ada saksi lagi yang menguatkan keterangan dari pada saksi hari ini.

"Ya artinya kalau seperti ini kami dalami dulu, seperti apa jalannya persidangan ini," tandasnya.

Dalam persidangan perkara suap fee proyek infrastruktur Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 22 April 2019, terungkap fakta adanya pemberian uang ke Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung saat itu .

Saksi Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, menyatakan bahwa ada daftar nama ploting proyek di lingkungan Mesuji yang akan diverifikasi bupati langsung.

"Jadi Pak bupati menanyakan ke kepala dinas, tentang proyek, lalu kepala dinas memerintahkan saya mendaftar nama-nama peserta proyek," terangnya.

"Kemudian daftar nama saya serahkan ke kepala dinas dan diteruskan ke bupati untuk diverifikasi, baru turun ke saya untuk dilanjutkan," imbuhnya.

Namun JPU KPK Wawan Yunarwanto tak puas dengan pernyataan saksi.

"Tapi bagaimana bisa dimenangkan dari list nama tersebut?" tanya JPU Wawan.

"Pak bupati, ada requestnya," jawab Wawan.

JPU Wawan pun mulai mengejar dengan mencecar soal perincian fee proyek sebesar 12 persen dimulai dari pagu.

"Dalam BAP anda menyebutkan bahwa ada dua proyek, pengadaan base dan pengadaan bahan material dengan total Rp 14 miliar, dan fee sebesar Rp. 1,668 miliar.

Pertanyaannya sepengetahuan saudara berapa fee yang sudah dibayarkan pak Kardinal?" tanya JPU Wawan.

"Saya gak tahu, tahunya hanya pembayaran fee Rp 200 juta dan Rp 100 juta, lainnya saya gak tahu," tegas saksi Wawan.

JPU Wawan pun mempertanyakan penggunaan uang fee awal sebesar Rp 200 juta dari Kardinal.

"Saat itu pak bupati mau silaturahmi, dan minta (uang) ke saya dan kadis, beliau bilang mau ke Bandar Lampung mau silaturahmi dengan Pak kapolda dan wakapolda. Itu bulan Mei 2018," bebernya.

"Kata pak bupati gak mungkin (silaturahmi) gak bawa apa-apa, lalu saya diminta pak kadis untuk menemui pak Kardinal, dan saya ke ke kantornya (Kardinal), lalu saya bawa (uang Rp 200 juta)," imbuh Wawan Suhendra.

Wawan Suhendra menjelaskan sebelum menemui kapolda dan wakapolda, Bupati Mesuji Khamami menunggunya di Hotel Emersia.

"Jadi gimana apakah waktu di rumah dinas langsung nyerahkan?" tanya JPU Wawan penasaran.

"Tidak, ditanya dulu Pak bupati sudah dapat belum, saya bilang dapat uangnya, kemudian saya diperintah (uang) dipecah jadi dua, masing-masing Rp 150 juta dan Rp 50 juta. Sudah itu sampai di rumah pak kapolda, kemudian pak kadis dan bupati masuk ke dalam rumah dinas saya di mobil, gak tahu apa yang dibicarakan di dalam. Baru kemudian keluar bertiga pak kadis, pak bupati, dan pak kapolda, dan pak Bupati ambil uang Rp 150 juta ke saya," tutur Wawan Suhendra.

Selanjutnya, Wawan Suhendra mengaku perjalanan dilanjutkan ke rumah dinas Wakapolda Lampung.

"Kemudian ke rumah pak wakapolda, di (rumah) Pak wakapolda saya masuk dan kemudian uang diambil Rp 50 juta oleh Pak Kadis," imbuh Wawan Suhendra.

Untuk diketahui pada Mei 2018, Kapolda Lampung dijabat Irjen Suntana dan Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol.

"Terus yang Rp 100 juta bagaimana?" tanya JPU Wawan.

"Itu saat Pak Bupati naik haji, masih tahun 2018, saya disuruh ke Pak Kardinal, kemudian saya temuin berdua sama pak kadis, dapat uang Rp 100 juta, ngasihnya itu di sekitar Natar," jawabnya.

JPU Wawan pun menanyakan apakah uang Rp 100 juta yang diperoleh langsung diserahkan ke Bupati Mesuji Khamami.

"Belum tapi setelah 1 bulan pak bupati pulang haji, saya serahkan Rp 50 juta dan Rp 50 juta untuk operasional. Awalnya sebelum berangkat pak bupati nanya kok dapat sedikit saya jawab adanya segitu. Tapi karena gak bisa ngantar akhirnya ngasihnya setelah pulang haji," jelas Wawan Suhendra.

JPU pun kemudian menanyakan sisa uang fee selain Rp 300 juta yang harus diserahkan ke bupati seperti apa.

"Pak Kardinal menyakan sisanya akan diberikan kepada siapa, saya jawab saya gak berani diberikan kepada siapa, kemudiaan saya ketemu Farikh Basawad dan Maidarmawan," jawab Wawan Suhendra.

Dari hasil pertemuan, Wawan Suhendra mengaku meminta tolong kepada Farikh untuk melakukan penyerahan sisa uang fee.

"Secara kebetulan saya ditelepon mas Taufik Hidayat (adik Khamamik), posisi saya saya di kantor, katanya ya udah ngopi, dan setelah ketemu ternyata mereka sudah bertemu pak Kardinal," ucap Wawan Suhendra.

"Pertemuan dengan Kardinal untuk apa?" sela JPU Wawan.

"Ya untuk ngambil itu (fee). Ketemu ngobrol saya tanya sudah ketemu pak Kardinal, katanya udah, dan sudah janjian, sudah itu saya gak tahu, sudah," jawabnya.

List Proyek Polda

Majelis Hakim Anggota Gustina Ariyani menanyakan kepada saksi Wahyu terkait list nama proyek untuk Polda.

"Ada nama proyek kode Polda paket Rp 9 miliar itu bagaimana?" tanya Gustina dalam persidangan.

"Ada perintah paket proyek ke polda, tapi saya gak langsung ke pak kapolda, kemudian saya diberi akses pak kadis melalui pak AKBP Yoni, saya gak tahu beliau koordinasi ke kapolda atau tidak," jawab Wawan Suhendra dalam persidangan.

Gustina pun mempertanyakan, apakah paket proyek ini ada kaitannya dengan pemberian uang Rp 200 juta.

Wawan Suhendra pun dengan sigap menjawab bahwa paket proyek tersebut ada kaitannya.

"Tapi bagaimana yang menggarap Subanus?" tanya Gustina dengan nada tinggi.

"Iya, jadi mereka pengen mentahnya, ini sudah deal dalam penyerahan uang," jawab Wawan Suhendra dalam persidangan.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved