Tribun Bandar Lampung
Remaja 15 Tahun Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Terlibat Pengeroyokan yang Korbannya Meninggal Dunia
FS (15), warga Telukbetung Timur, terdakwa pengeroyokan dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Anak dibawah umur dituntut 6 tahun penjara karena terlibat pengeroyokan yang sebabkan korban meninggal dunia.
Korban yang dalam keadaan mabuk kemudian turun dari panggung dan menghampiri terdakwa untuk meminta minum.
Namun terdakwa mengaku tak memiliki, kemudian terdakwa pergi menghampiri Soni. Tiba-tiba Soni langsung menghunuskan pisau ke korban.
Terdakwa bersama Adi Saputra, Agus, Iwan, dan Urun turut membantu Soni mengeroyok korban.
Terdakwa FS sendiri memukul korban menggunakan kursi yang didudukinya.
Setelah korban tak berdaya, terdakwa bersama rekannya berhenti mengeroyok, dan pergi masing-masing.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
Berita Terkait