Sidang Suap Mesuji

Beda Kesaksian soal Duit untuk 2 Eks Pejabat Polda Lampung, Jaksa KPK: Pasti Ada yang Bohong

Pasalnya, Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra memberikan keterangan yang berlawanan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra (batik hitam) saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin, 22 April 2019. 

"Kalau ada satu yang berbohong, nanti ketahuan bagaimana langkah yang kami tentukan setelah datangkan dua orang ini. Untuk kapannya, kami belum pastikan," imbuhnya.

Saat disinggung apakah jaksa KPK juga akan menghadirkan dua pejabat Polda Lampung yang disebutkan oleh saksi Wawan Suhendra, Wawan mengaku belum bisa memastikan.

"Kan keterangan masih di bawah. Satunya memberi keterangan, satunya membantah. Jadi belum ada fakta yang bulat. Kami masih menunggu keterangan saksi, antara Najmul dan Wawan, nanti bagaimana. Baru kami nanti lanjutkan langkah selanjutnya," imbuh Wawan.

Akan Dikonfrontasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang berencana menghadirkan dua pejabat teras Dinas PUPR Mesuji sebagai saksi secara bersamaan.

Keduanya adalah Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.

Hal ini dikatakan ketua majelis hakim Novian Saputra dalam persidangan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal di Ruang Bagir Manan PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 25 April 2019.

Pencatutan Nama Kapolda dan Wakapolda Lampung di Sidang Suap Mesuji, Mabes Polri Turun Tangan

Pemanggilan ini untuk mengonfrontasi keterangan keduanya.

Hal itu untuk untuk mencari titik terang soal adanya pemberian uang Rp 200 juta kepada mantan Kapolda dan Wakapolda Lampung.

"Nanti akan dikonfrontasi," ucap Novian dalam persidangan.

Novian sempat menegur Najmul Fikri untuk memberikan kesaksian dengan yang sebenar-benarnya.

Bahkan, Novian sempat mengingatkan Najmul Fikri bahwa pidana 9 tahun penjara menunggu jika terbukti memberikan kesaksian palsu.

"Aturan hukumnya seperti itu. Selain itu, ada pula hukum agama, karena sebelum bersaksi kan sudah disumpah," tegas Novian.

Mendengar hal itu, Najmul Fikri mengatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku.

Ia pun kembali menegaskan tidak ada pemberian uang atau membahas tentang proyek dalam pertemuan dengan dua mantan Kapolda Lampung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved