Cara Gadai Emas di Pegadaian 2019, Setelah Itu Bisa Ditebus Langsung atau Dicicil
Ada sejumlah langkah yang mesti diterapkan dalam cara gadai emas di Pegadaian tahun 2019.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ada sejumlah langkah yang mesti diterapkan dalam cara gadai emas di Pegadaian tahun 2019.
Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Kedaton, Tyas Ari Hidayat mengatakan, cara gadai emas di Pegadaian tahun 2019 sangat sederhana atau mudah.
Masyarakat yang ingin menggadaikan emas hanya perlu memenuhi syarat gadai emas di Pegadaian.
Persyaratan yang harus dipenuhi pun sangat ringan.
Hal tersebut tentunya bertujuan memudahkan masyarakat yang ingin melakukan gadai emas.
Adapun, syarat gadai emas di Pegadaian hanya meliputi dua hal, yakni:
1. Membawa emas perhiasan yang akan digadaikan.
2. Membawa KTP asli.
• Cara Menabung Emas di Pegadaian, Simak Syarat Membuka Tabungan Emas di Pegadaian
"Nasabah hanya perlu bawa emas perhiasannya dan KTP asli, langsung bisa bertransaksi," jelas Tyas Ari Hidayat di The Gade Coffee & Gold Lampung, Senin (18/3/2019) sore.
Emas yang akan digadaikan, lanjut Tyas, pun tidak perlu dilengkapi surat pembelian.
Walaupun surat pembelian tidak ada, Tyas mengatakan, Pegadaian masih menerima pengajuan gadai emas dengan pengujian tersendiri.
Adapun, cara gadai emas di Pegadaian tahun 2019 hanya perlu mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Konsumen mendatangi outlet Pegadaian terdekat.
2. Membawa persyaratan.
3. Mengisi formulir.
4. Serahkan formulir ke kasir.
5. Kasir memproses pengajuan gadai.
6. Apabila berkas dinyatakan lengkap dan pengajuan disetujui, konsumen mengambil uang gadai di kasir.
• Cara Gadai Barang di Pegadaian, Simak Syarat Gadai Barang di Pegadaian untuk 2 Jenis Barang
Tyas mengatakan, proses pencairan hanya butuh waktu kurang dari 15 menit.
Menurut Tyas, layanan gadai emas tersedia di seluruh outlet Pegadaian.
Adapun, kadar emas yang diterima dalam Gadai Emas mulai dari 8 karat sampai 24 karat.
Sementara untuk jumlah gram emas yang akan digadaikan, Pegadaian tidak memberikan batasan.
Sehingga, masyarakat bisa mengajukan gadai emas dengan jumlah gram berapapun.
Dua Sistem
Tyas menjelaskan, Pegadaian menerapkan dua sistem dalam gadai emas.
Sistem tersebut terkait proses pengembalian uang gadai.
Berikut, paparan kedua sistem tersebut.
• Cara Investasi Emas di Pegadaian, Cermati Syarat Membuka Tabungan Emas di Pegadaian
1. Sistem Langsung Tebus
Masyarakat yang menggadaikan emas, bisa mendapatkan kembali emas yang digadaikan dengan menebus langsung.
Dalam sistem ini, jangka waktu gadai fleksibel antara 1 bulan sampai 4 bulan.
Adapun, sewa modal sebesar 1,2 persen per 15 hari.
2. Sistem Cicil
Sistem ini berlaku untuk gadai dengan minimal Rp 1 juta.
Jangka waktu gadai antara 6 bulan sampai 36 bulan.
• Cara Gadai BPKB di Pegadaian, Syarat Gadai BPKB di Pegadaian buat Pegawai Swasta hingga PNS
Adapun, sewa modal sebesar 1,15 persen per bulan.
Demikian, cara gadai emas di Pegadaian tahun 2019 serta syarat gadai emas di Pegadaian. (tribunlampung.co.id/ana puspita sari)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.