Tribun Bandar Lampung
Dinilai Terbukti Ikut Mengeroyok Orang hingga Tewas, Remaja Divonis 5 Tahun Bui
Remaja usia 15 tahun divonis hukuman penjara selama 5 tahun. Ia diniliai terbukti ikut-ikutan mengeroyok.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Remaja usia 15 tahun divonis hukuman penjara selama 5 tahun. Ia diniliai terbukti ikut-ikutan mengeroyok warga bernama Riduansyah (46) hingga meninggal dunia.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (26/4/2019).
Majelis hakim yang diketuai Yus Enidar menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Itu sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak.
Vonis tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya, yakni 6 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Tarmizi, menyatakan kliennya menerima.
"Putusannya 5 tahun. Satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan. Tidak ada denda," kata Tarmizi.
"Yang bersangkutan (terdakwa) langsung konfirmasi kepada kami (setelah vonis dibacakan), dan akhirnya menyatakan menerima," sambungnya.
Tarmizi menjelaskan, terdakwa menyesali perbuatannya telah ikut-ikutan mengeroyok korban hingga meninggal.
"Orangtuanya juga menerima (vonis majelis hakim), meskipun merasa sedih," ujar Tarmizi.
Ia menambahkan, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah berkelakuan sopan selama sidang. Selain itu, terdakwa masih anak di bawah umur. (Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)