Pemilu 2019

Ketua Perindo Lampung Tengah Akan Bawa Kecurangan Pemilu 2019 ke Jalur Hukum

Rapat pleno hari pertama KPU Lampung Tengah terkait penghitungan suara suara tingkat kabupaten, Selasa 30 April 2019 diwarnai intrupsi dan sanggahan.

Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Syamsir Alam
Rapat peleno pengitungan suara pemilu di Kantor KPU Lampung Tengah. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.O.ID, GUNUNG SUGIH - Rapat pleno hari pertama KPU Lampung Tengah terkait penghitungan suara suara tingkat kabupaten, Selasa 30 April 2019 diwarnai intrupsi dan sanggahan dari Ketua Partai Perindo dan NasDem setempat.

Mereka menduga penyelenggara pemilu itu telah melakukan konspirasi untuk mempengaruhi suara sejumlah partai.

Sehingga agenda hari pertama rapat pleno yang sedianya melakukan pengitungan untuk enam kecamatan, hingga pukul 19.00 WIB, hanya berkutat di satu kecamatan saja, yakni Kalirejo.

Indikasi kecurangan yang dilakukan KPU bahkan siap dibawa ke meja hukum oleh pengurus partai besutan Hari Tanoesoedibjo itu.

Daftar Caleg DPRD Lampung Dapil 1 dari Nasdem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, dan PPP

Ketua Perindo Lampung Tengah, Habibi menyatakan, pihaknya memperkirakan kecurangan yang dilakukan KPU Lamyeng bahkan menyeluruh di seluruh TPS yang ada di kabupaten itu berjumlah 3.953 unit.

"Tidak hanya di satu tempat saja. Saya meyakini seluruh TPS di Lampung Tengah berjumlah 3.953 terindikasi terjadi kecurangan. Seperti di Dapil III Perindo dicurangi. Kami akan melawan karena Perindo dicurangi," terang Habibi.

Untuk itu, ia menyerukan supaya KPU kembali melakukan hitung ulang. Terkait indikasi kecurangan Habibi menegaskan bahwa pihkanya akan membawa permasalahan itu ke jalur hukum.

Pihaknya lanjut Habibi telah menemukan indiakis nyata kecuarangan penyelengara Pemilu di empat kecamatan.

"Ada empat kecamatan yang sudah kita indikasi ada kecurangan, yakni BangunRejo, Kalirejo, Sendang Agung dan Trimurjo. Saya sudah surati KPU, tembus ke Bawaslu, dan kepolisian. Kita akan bawa ini ke jalur hukum," tandasnya.

Pelanggaran yang pihaknya dapatkan ujar Habibi, penggelembungan yang dilakukan salah satu partai politik, pengalihan suara ke partai lain, suara dari caleg ke caleg lainnya, serta adanya suara partai dan caleg yang dihilangkan.

(tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Tags
Perindo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved