Tribun Bandar Lampung

Bantah Dugaan Penipuan Rp 2,7 M, Politisi Lampung Fajrun Najah Ahmad Beri Keterangan di Polresta

Politisi Lampung Fajrun Najah Ahmad alias Fajar mendatangi Polresta Bandar Lampung, Selasa (30/4/2019) kemarin.

Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Nova Andriansyah
Penuhi panggilan penyidik, Politisi Provinsi Lampung Fajrun Najah Ahmad datangi Polresta Bandar Lampung. 

"Setelah dua bulan, uang tidak dikembalikan. Selalu dijanjikan akan dibayar bulan selanjutnya. Terus-terusan seperti itu," sambungnya.

Namuri akhirnya melibatkan notaris untuk menandatangani surat pernyataan pada 31 Agustus 2017 di hadapan tiga saksi.

Dalam surat pernyataan, terang Namuri, tertulis bahwa uang akan dikembalikan pada 30 September 2017.

Jika tidak juga dikembalikan, maka persoalan akan dilanjutkan ke proses hukum pidana maupun perdata.

"Pada tanggal yang dijanjikan, uang tidak juga dikembalikan. Alasannya, lagi fokus pilgub. Tapi, sampai dua tahun (memasuki 2019), tidak juga dikembalikan. Itulah alasan saya akhirnya lapor polisi," kata Namuri. 

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved