Tribun Bandar Lampung

Bantah Dugaan Penipuan Rp 2,7 M, Politisi Lampung Fajrun Najah Ahmad Beri Keterangan di Polresta

Politisi Lampung Fajrun Najah Ahmad alias Fajar mendatangi Polresta Bandar Lampung, Selasa (30/4/2019) kemarin.

Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Nova Andriansyah
Penuhi panggilan penyidik, Politisi Provinsi Lampung Fajrun Najah Ahmad datangi Polresta Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Politisi Lampung Fajrun Najah Ahmad alias Fajar mendatangi Polresta Bandar Lampung, Selasa (30/4/2019) kemarin.

Ia memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan penipuan.

Di dalam laporan itu, seseorang bernama Namuri Yasin mengadukan dugaan penipuan uang Rp 2,7 miliar.

Fajar mengungkapkan, kedatangannya ke Polresta Bandar Lampung bertujuan melakukan klarifikasi.

"Ini klarifikasi saja atas pengaduan kemarin, si Namuri itu. Cuma itu saja, klarifikasi," katanya setelah turun dari masjid di Polresta Bandar Lampung.

Terkait apakah kedatangan ini merupakan yang pertama kali setelah masuknya laporan dugaan penipuan, Fajar membenarkan.

"Iya. Iya, yang dugaan itu. Klarifikasi saja," ujar sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung ini.

Fajar menjelaskan, dalam klarifikasinya, ia membantah tuduhan seperti yang ada dalam laporan tersebut.

"Dalam klarifikasi ke penyidik, saya bantah. Itu nggak bener. Nggak ada (penipuan)," tegasnya.

Dugaan Penipuan Rp 2,7 Miliar, Politisi Fajrun Najah Ahmad Beri Keterangan ke Polisi

Fajar menambahkan, kedatangannya ke polresta sekaligus bentuk kooperatifnya dalam proses hukum.

"Kami harus hormati penyidik. Maka, kami sampaikan klarifikasi dalam undangan hari ini, dan saya hadir," tandasnya.

Sementara pelapor Namuri Yasin menyatakan akan menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

"Kan sudah masuk ke proses hukum, jadi saya menghormati hukum. Saya mengikuti proses saja," katanya.

Terkait pernyataan Fajar yang membantah adanya penipuan, Namuri menilai hal tersebut merupakan hak Fajar selaku terlapor.

"Cuma yang pasti, kalau kami mengada-ada, terlalu konyol lah," ujar Namuri. "Masalah Bang Fajar membantah, itu hak beliau. Cuma kan kami ada dasarnya. Jadi, kami ikuti proses hukum," imbuhnya.

Namuri menambahkan, jika tidak ada dasar, tak mungkin pihaknya mengadukan perkara ini.

"Jelas kami punya dasar. Kalau kami nggak ada dasar, konyol dong. Lagian kepentingan saya apa? Saya cuma minta hak," tandasnya.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Rossef Efendi membenarkan adanya pemanggilan terhadap Fajar selaku terlapor.

"Iya," jawabnya singkat. 

Dilaporkan Tipu Pengusaha Rp 2,7 Miliar, Politisi Demokrat Fajrun Najah Ahmad Akhirnya Angkat Bicara

Pernah Teken Surat Pernyataan

Pengaduan Namuri Yasin selaku pengusaha tercatat dalam laporan kepolisian bernomor LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tertanggal 17 Desember 2018.

Dalam pengaduannya, ia mengaku mengalami kerugian Rp 2,7 miliar.

Namuri menceritakan, awalnya ia ditelepon Fajar pada Maret 2017.

Ia diminta datang ke kantor DPD Partai Demokrat Lampung dengan alasan ada hal penting yang ingin dibicarakan.

Dalam pertemuan, beber Namuri, ia diminta mencari uang Rp 3 miliar-4 miliar.

Ketika itu, lanjut dia, uang dijanjikan akan dikembalikan dalam tempo dua sampai tiga bulan.

Beberapa hari kemudian, ungkap Namuri, ia membawa uang Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, ia mengaku menyerahkan lagi Rp 1,25 miliar, sehingga totalnya Rp 2,75 miliar.

"Itu uang pribadi dan keluarga. Saya niatnya bantu kawan saja," ujar Namuri akhir Februari lalu.

Dugaan Penipuan Rp 2,7 Miliar, Politisi Fajrun Najah Ahmad Beri Keterangan ke Polisi

"Setelah dua bulan, uang tidak dikembalikan. Selalu dijanjikan akan dibayar bulan selanjutnya. Terus-terusan seperti itu," sambungnya.

Namuri akhirnya melibatkan notaris untuk menandatangani surat pernyataan pada 31 Agustus 2017 di hadapan tiga saksi.

Dalam surat pernyataan, terang Namuri, tertulis bahwa uang akan dikembalikan pada 30 September 2017.

Jika tidak juga dikembalikan, maka persoalan akan dilanjutkan ke proses hukum pidana maupun perdata.

"Pada tanggal yang dijanjikan, uang tidak juga dikembalikan. Alasannya, lagi fokus pilgub. Tapi, sampai dua tahun (memasuki 2019), tidak juga dikembalikan. Itulah alasan saya akhirnya lapor polisi," kata Namuri. 

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved