Tribun Bandar Lampung

Bantah Dugaan Penipuan Rp 2,7 M, Politisi Lampung Fajrun Najah Ahmad Beri Keterangan di Polresta

Politisi Lampung Fajrun Najah Ahmad alias Fajar mendatangi Polresta Bandar Lampung, Selasa (30/4/2019) kemarin.

Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Nova Andriansyah
Penuhi panggilan penyidik, Politisi Provinsi Lampung Fajrun Najah Ahmad datangi Polresta Bandar Lampung. 

"Cuma yang pasti, kalau kami mengada-ada, terlalu konyol lah," ujar Namuri. "Masalah Bang Fajar membantah, itu hak beliau. Cuma kan kami ada dasarnya. Jadi, kami ikuti proses hukum," imbuhnya.

Namuri menambahkan, jika tidak ada dasar, tak mungkin pihaknya mengadukan perkara ini.

"Jelas kami punya dasar. Kalau kami nggak ada dasar, konyol dong. Lagian kepentingan saya apa? Saya cuma minta hak," tandasnya.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Rossef Efendi membenarkan adanya pemanggilan terhadap Fajar selaku terlapor.

"Iya," jawabnya singkat. 

Dilaporkan Tipu Pengusaha Rp 2,7 Miliar, Politisi Demokrat Fajrun Najah Ahmad Akhirnya Angkat Bicara

Pernah Teken Surat Pernyataan

Pengaduan Namuri Yasin selaku pengusaha tercatat dalam laporan kepolisian bernomor LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tertanggal 17 Desember 2018.

Dalam pengaduannya, ia mengaku mengalami kerugian Rp 2,7 miliar.

Namuri menceritakan, awalnya ia ditelepon Fajar pada Maret 2017.

Ia diminta datang ke kantor DPD Partai Demokrat Lampung dengan alasan ada hal penting yang ingin dibicarakan.

Dalam pertemuan, beber Namuri, ia diminta mencari uang Rp 3 miliar-4 miliar.

Ketika itu, lanjut dia, uang dijanjikan akan dikembalikan dalam tempo dua sampai tiga bulan.

Beberapa hari kemudian, ungkap Namuri, ia membawa uang Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, ia mengaku menyerahkan lagi Rp 1,25 miliar, sehingga totalnya Rp 2,75 miliar.

"Itu uang pribadi dan keluarga. Saya niatnya bantu kawan saja," ujar Namuri akhir Februari lalu.

Dugaan Penipuan Rp 2,7 Miliar, Politisi Fajrun Najah Ahmad Beri Keterangan ke Polisi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved