Tribun Tulangbawang
Buron Nyaris Setahun, Pencuri Truk Singkong Ditangkap Polres Tuba di Babel
Nyaris buron setahun, pelaku penggelapan dirungkus Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang di Bangka Belitung (Babel).
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENTE TELADAS - Nyaris buron setahun, pelaku penggelapan dirungkus Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang di Bangka Belitung (Babel).
Tersangka bernama Muhammad Nasikin (27), warga Dusun Pancoran Mas 2, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang.
Pelarian tersangka ke Babel terendus polisi setelah 11 bulan buron.
"Pelaku ditangkap hari Selasa (30 April 2019) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Babel," terang Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, Kamis, 2 Mei 2019.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Agus Winarso (45), warga Dusun Karya Makmur, Kampung Dente Makmur.
Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/59/V/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Dente Teladas, tanggal 31 Mei 2018.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan truk warna kuning BE 9194 GG bermuatan singkong yang diduga digelapkan oleh tersangka.
• Bocah 16 Tahun di Lampung Curi Motor, Dibekuk 3 Jam Setelah Beraksi
• Komplotan Pencuri Truk Campur Bius dengan Nasi Padang untuk Lumpuhkan Sasaran
"Truk itu ditaksir senilai Rp 89 juta," papar Suharto.
Aksi kejahatan dilakukan pelaku pada Jumat, 18 Mei 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketika itu pelaku mengangkut singkong dari lapak di Kampung Dente Makmur dengan menggunakan truk milik korban.
Singkong tersebut akan dibawa ke Lampung Timur.
Namun setelah ditunggu-tunggu, ternyata pelaku tidak kembali.
"Karena tidak ada informasi dari pelaku dan tidak diketahui keberadaannya, akhirnya hari Minggu (20 Mei 2018), korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Dente Teladas," beber Suharto.
Setelah sempat buron selama 11 bulan, akhirnya pelaku diketahui berada di Babel.
Polisi langsung berangkat menuju Babel, Senin, 29 April 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan,” ungkap Suharto.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)