Tribun Bandar Lampung
Rumah Sakit Imanuel Lampung Tak Lagi Layani Pasien BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya
Pihak BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung membenarkan pemutusan sementara kerjasama dengan Rumah Sakit Imanuel Lampung
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pihak BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung membenarkan pemutusan sementara kerjasama dengan Rumah Sakit Imanuel Lampung terkait layanan bagi pasien JKN-KIS.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Kamis (02/05).
"Ya memang benar untuk saat ini diputus sementara kerjasama (dengan RS Imanuel)," ungkapnya.
Menurutnya, pemutusan sementara kerjasama dengan pihak RS Imanuel Lampung dikarenakan telah berakhirnya masa akreditasi RS tersebut terhitung sejak bulan Februari 2019.
"Ya masa akreditasinya sudah berakhir makanya diputus sementara kerjasamanya. Kan status akreditasi itu menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan," paparnya.
Ia menuturkan akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
"Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri," paparnya.
Jika RS Imanuel Lampung ingin dapat menjalin kerjasama kembali dengan BPJS Kesehatan maka harus segera memperbaharui status akreditasinya.
• BPJS Kes Ingatkan Tiga Rumah Sakit Perbaharui Akreditasi
"Ya harus diperbaharui dulu baru bisa jalin kerjasama kembali. Jadi untuk sementara pasien BPJS Kesehatan yang ingin menggunakan layanan RS Imanuel dapat memilih alternatif ke RS lainnya yang masih menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan," jelasnya.
Fakhriza menerangkan terdapat lima kabupaten/kota yang menjadi cakupan wilayahnya yaitu Bandar Lampung, Lampung Selatan, Tanggamus, Pringsewu dan Pesawaran.
Sebanyak 29 RS tercatat menjalin kerjasama dari total lima cakupan wilayah tersebut dengan pihak BPJS Kesehatan.
Dari total itu ada tiga rumah sakit sebenarnya belum terakreditasi tapi dapat rekomendasi sesuai surat Kemenkes diberikan waktu enam bulan.
"Tepatnya sampai tanggal 31 Juni 2019 mendatang. Ketiganya yaitu RS Bandar Negara Husada, RSIA Shinta, dan RS Lampung Eye Center," jelasnya.
Sementara sebanyak empat RS di tahun ini akan habis masa berlaku akreditasinya.
Oleh karenanya Keempat RS tersebut harus segera mengurus perpanjangan akreditasinya agar dapat terus bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.