Tribun Lampung Tengah
Pura-pura Pinjam HP untuk Chat di Facebook, Dua Pemuda di Lampung Tengah Ancam Bunuh Korban
Dua pemuda pengangguran di Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, ditangkap aparat Polsek Seputih Surabaya.
Penulis: syamsiralam | Editor: wakos reza gautama
Pengakuan Rifai, bahwa ia yang mengendarai motor.
Setelah mendengar teriakan korban mereka melanjutkan sepeda motornya ke arah tempat tinggal mereka ke Dusun I Kampung Surabaya Ilir.
"Kami terus mengendarai motor karena warga mengejar dengan motor. Kami akan ke arah kampung (pulang), tapi warga terus mengejar," kata M Rifai.
Aksi penodongan dan pencurian handphone milik korban kata kedua tersangka, tidak direncanakan.
Saat itu mereka balik dari kebun sawit, dan melihat seseorang tengah berdiri di balai kampung sendirian.
Kepala Polsek (Kapolsek) Seputih Surabaya, Iptu Des Herison menyatakan, sempat terjadi kejar-kejaran anara warga dengan dua tersangka, sekitar satu jam.
"Kedua tersangka masuk ke areal perkebunan dengan tidak menyalakan lampu motornya. Warga terus mengejar. Sekitar satu jam kejar-kejaran keduanya ditangkap di sekitaran Dusun I Kampung Surabaya Ilir," ujar Des Herison.
Barang bukti sebilah golok dan sepeda motor milik tersangka berhasil diamankan, begitu juga dengan satu unit Handphone merk Xiaomi 6A milik korban.
Oleh warga kemudian keduanya diserahkan ke Mapolsek Seputih Surabaya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, M Rifai dan Indra Handani dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaraman 9 sampai 12 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)