Kasus Suap Mesuji
BREAKING NEWS - Dikonfrontir dengan Anak Buahnya, Kadis PUPR Mesuji Kena Tegur Hakim
Kedua saksi yang dikonfrontir yakni Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri dengan tersangka Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Mesuji.
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, Kamis 9 Mei 2019.
Persidangan dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal diagendakan mengkonfrontir dua saksi.
Kedua saksi yang dikonfrontir yakni Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri dengan tersangka Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Mesuji.
"Hari ini kita konfrontir dua saksi Wawan Sehendra dan Najmul Fikri, karena kedua keterengan dianggap kontradiktif," seru Majelis Hakim Ketua Novian Saputra saat membuka persidangan.
Dalam sidang lanjutan fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, Kamis 9 Mei 2019, Mejelis Hakim berulang kali menegur saksi Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri.
Majelis Hakim menegurnya lantaran tidak langsung menjawab pertanyaan JPU KPK pada persidangan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal.
Pada persidangan kali ini diagendakan dengan mengkonfrontir dua saksi yakni Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri dengan tersangka Wawan Suhendra selaku Sekertaris Dinas PUPR Mesuji.
"Kami ingin menanyakan kembali kepada Saksi Wawan Suhendra, proses sampai lelang sampai mengerjakan proyek PUPR itu bagaimana?" tanya JPU KPK Wawan Yunarwanto.
• Pedagang Bakso Bawa Uang Suap Fee Proyek Mesuji Sebesar Rp 1,28 Miliar
"Sebelum naik ke pak bupati ada base dari pak bupati sendiri, kemudian kami buat drafnya lalu kami naikkan lagi ke pak bupati," jawab Wawan.
Wawan Suhendra menegaskan dalam list yang diberikan bupati tertuang nama pemenang proyek dan list tersebut diketahui oleh Najmul Fikri selaku Kadis PUPR.
"Sebentar-sebentar, jelaskan list ini pakai nama rekanan atau perusahaan?" tanya Majelis Hakim Novian Saputra menyela.
"Personal, tapi saya lupa (nama-namanya), saking banyaknya, ada Taufik Hidayat, dan pak Sibron (belakangan oleh Wawan keterangan list nama Sibron dicabut dan diakui jika list bertuliskan nama Kardinal)," jelas Wawan menjawab pertanyaan hakim.
Untuk mempertegas, JPU Wawan kembali menanyakan soal 18 nama list apakah nama tersebut sudah ditentukan.
"Betul sudah ada namanya, dan itu sudah ada kertas dari pak bupati dulu, lalu kami buat lagi kami ajukan lagi untuk verifikasi," tegas Wawan.
Wawan menyatakan bahwa Najmul selaku Kadis PUPR mengetahui list nama ini lantaran ia dan Najmul terus berdua.